JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi melantik Komjen Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang baru di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Pelantikan dimulai pukul 09.37 WIB. Idham Azis dilantikan berdasarkan surat keputusan presiden Nomor 97 Polri Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang ditetapkan 1 November 2019 hari ini Jumat.
Presiden Jokowi lalu mengambil sumpah jabatan atas Idham Azis sebagai Kapolri baru.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi Dharma Bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Jokowi yang diikuti Idham.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung Tribrata,” lanjut Idham masih mengikuti Jokowi.
Idham lalu menandatangani berita acara pengangkatan sebagai Kapolri yang didampingi dua saksi, yakni Mendagri Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Berdasarkan pantauan di lokasi, acara pelantikan dihadiri sejumlah pejabat negara seperti Wapres Ma’ruf Amin, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Bappenas Soeharso Monoarfa, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid hingga Mendagri Tito Karnavian.
Lalu juga hadir Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menkominfo Johnny G Plate, Menperin Agus Gumiwang, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Para pimpinan DPR hingga KPK pun terlihat hadir seperti Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, Wakil Ketua DPR Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar hingga Ketua KPK Agus Rahardjo. Lalu ada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum PAN sekaligus wakil ketua MPR Zulkifli Hasan.
Idham Azis ditunjuk Jokowi menggantikan Tito Karnavian yang ditunjuk sebagai Mendagri dalam Kabinet Indonesia Maju. Ia ditetapkan setelah melalui fit and proper test oleh Komisi III DPR pada Rabu (30/10/2019) lalu.
(Red)