SERANG – Penggugat kasus dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) Bank Banten, Moch. Ojat Sudrajat menilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang akan lanjut ke tahap persidangan. Hal itu jika pada proses mediasi yang akan diadakan pada, Rabu (26/8/2020), tidak menemukan kesepakatan.
Berdasarkan informasi, pada 19 Agustus kemarin, sidang mediasi lanjutan perkara PmH Bank Banten kembali diadakan dengan agenda penyampaian jawaban dari tergugat atas resume permintaan klarifikasi atas data dugaan penjualan aset Bank Banten berupa Kredit aparatur sipil negara (ASN) ke Bank BJB, yang disampaikan Ojat pada persidangan mediasi 6 Agustus 2020 sebelumnya.
Dijelaskan Ojat, bahwa dari jawaban tertulis yang diterima Penggugat, dari para pihak khususnya dari tergugat I yakni Direksi Bank Banten, melalui kuasa hukumnya menyampaikan jika pihaknya menolak memberikan jawaban.
“Ada beberapa alasan yang mereka berikan secara tertulis, pertama, mereka menganggap jika pertanyaan dari penggugat sudah masuk ke pokok perkara, data – data yang diminta adalah rahasia bank berdasarkan UU Perbankan, permintaan kerugian materiil dan immaterial serta permintaan maaf tidak dapat dikabulkan baik oleh tergugat I Direksi Bank Banten maupun tergugat II yaitu Gubernur Banten karena merasa tidak pernah merugikan Penggugat,” jelas Ojat, Senin (24/8/2020).
Atas jawaban pihak tergugat, lanjut Ojat, pihaknya menilai jawaban yang diberikan belum memuaskan. Oleh karena itu, sidang mediasi pun tetap dilanjutkan. Agenda mediasi berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2020. Dapat dimungkinkan kesimpulan dari mediator akan hasil mediasi, jika mediasi dianggap gagal maka akan dilanjutkan ke persidangan akan tetapi sebaliknya jika dianggap berhasil maka akan dibuatkan akta kesepakatan,” kata Ojat.
Diketahui, pada 6 Agustus 2020 lalu, Ojat telah memberikan resume yang berisikan beberapa poin. Pertama, meminta kepada tergugat I untuk menyampaikan data berapakah jumlah debitur ASN yang sudah dijual kepada Bank BJB, kedua, meminta tergugat I untuk menyampaikan data berapakah jumlah nilai hasil penjuaalan asset ASN tersebut.
Ketiga, bahwa penggugat meminta kepada tergugat I untuk menyampaikan secara detail waktu penjualan asset tersebut kepada Bank BJB, keempat, pihaknya juga meminta kepada kepada tergugat I, tergugat II dan tergugat III, untuk mengganti kerugian imateriil berupa potensi kerugian atas tindakan dengan sengaja melakukan penjualan aset berupa kredit ASN Pemprov Banten. Kelima, bahwa kerugian lain yang harus diganti oleh para tergugat adalah pernyataan permintaan maaf di hadapan publik.
“Saya menilai pernyataan permintaan maaf merupakan bentuk pertanggungjawaban moril dari para tergugat. Dan bahwa berdasarkan UU Perbankan yakni pada Pasal 43 dinyatakan, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. Sehingga menurut pendapat kami apa yang kami mintakan adalah tidak merupakan dokumen yang dikatagorikan sebagai rahasia bank,” tuturnya.
Menurut Ojat, permasalahan penjualan aset berupa kredit ASN ke Bank BJB sebagaimana diketahui pernah diberitakan di media massa khususnya media online mengutip keterangan yang disampaikan oleh pihak Bank Banten sendiri dan tentunya keterangan tersebut Penggugat bandingkan dengan data dan dokumen yang Penggugat miliki, yang didapat dengan legal.
“Bahwa sangat kecil kemungkinan mediasi ini akan dikatakan berhasil. Dan insya Allah saya dan kuasa hukum akan siap jika berlanjut ke persidangan perkara pokok,” ujarnya.
Terkait pelaporan balik dari Bank Banten terhadap dirinya, Ojat mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke Polda Banten.
“Saya pada 19 Agustus 2020 kemarin, telah mengecek ke Polda Banten terkait pemberitaan bahwa saya dilaporkan balik oleh Bank Banten. Akan tetapi, dari informasi yang saya dapat tidak ditemukan adanya laporan pengaduan itu. Jika pun benar dilaporkan, insya Allah saya akan koperatif sebagai warga negara yang baik harus patuh terhadap hukum,” ungkapnya.
Ditambahkan Ojat, gugatan PMH Bank Banten bukanlah sebagai bentuk untuk mencari panggung. Ia menilai, gugatan yang dilayangkan untuk perbaikan manajemen bank ke depannya.
“Tidak ada niatan kami sebagai penggugat untuk menggaggu aktivitas para pihak baik tergugat ataupun turut tergugat dengan adanya gugatan PMH ini. Tidak juga kami ingin mencari panggung, tetapi gugatan ini kami lakukan semata-mata koreksi perbaikan ke depannya,” pungkasnya.
(Mir/Red)