KAB. TANGERANG – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten terus berupaya memaksimalkan kinerja dengan melakukan kegiatan Ombudsman On The Spot. Kegiatan ini merupakan salah satu program dalam rangka upaya peningkatan jumlah akses masyarakat terhadap Ombudsman RI dan memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Ombudsman.
Untuk kegiatan kali ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten melakukannya di Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/5/2024). Kegiatan ini langsung dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi serta didampingi oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Sirojudin dan Asisten Muda Harri Widiarsa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriad mengatakan, selain menyerap aduan masyarakat, kegiatan ini juga untuk mensosialisasikan tugas fungsi dan kewenangan Ombudsman serta mendorong partisipasi masyarakat secara langsung dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
“saya mengucapkan terima kasih kepada Kecamatan Mauk yang telah bersedia menerima Tim Ombudsman dan juga kepada perwakilan dari Pemerintah Desa Se-Kecamatan Mauk, Perwakilan Tokoh Masyarakat serta Perwakilan Tokoh Pemuda yang turut hadir dalam kegiatan Ombudsman On The Spot ini,” kata Fadli.
Fadli menjelaskan, salah satu alasan kenapa kegiatan Ombudsmna On The Spot dilaksanakan di Kecamatan Mauk adalah karena wilayah Kecamatan Mauk masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
“saya berharap bisa mendengar langsung dari masyarakat dan/atau dari perangkat desa yang hadir terkait permasalahan apa saja yang sering dikeluhankan oleh masyarakat di Kecamatan Mauk selama ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga banyak mendapay keluhan terkait pembebasan lahan untuk PSN Pantai PIK 2. Adapun pemasalahan yang sering dikeluhkan masyarakat adalah terkait harga yang ditawarkan oleh pengembang untuk membeli lahan masyarakat sangat murah bahkan ada yang di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selain itu, lang dikeluhkan masyarakat adalah terkait adanya pengurugan lahan warga oleh pengembang, padahal lahan tersebut belum dilakukan jual beli atau diberikan ganti rugi.
Selain permasalahan tersebut yang sering dikeluhkan masyarakat, permasalahan lainnya adalah terkait aktivitas kendaraan Dum Truk pengangkut tanah urugan yang mengakibatkan jalan berdebu dan licin sehingga membahayakan masyarakat, selain itu juga terkait jam operasional kendaraan tersebut yang sering beroperasi pada siang hari, padahal sudah jelas ada Peraturan Bupati yang mengatur terkait jam operasional angkutan barang yang dibatasi dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Menanggapai keluhan tersebut, Fadli menyampaikan bahwa dalam proses pembebasan lahan untuk PSN PIK 2 pemerintah harus melakukan tugas dan fungsinya, diantaranya yaitu melakukan kontrol atas proses pembebasan lahan tersebut, jangan sampai proses pembebasan lahan tersebut malah merugikan masyarakat, karena seharusnya dengan adanya PSN tersebut dapat berdampak positif kepada masyarakat diantaranya adalah dengan mendapatkan ganti rugi yang layak.
“terkait pemasalahan tersebut, kami memandang pemerintah harus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan kontrol atas pembebasan lahan masyarakat sehingga masyarakat tidak dirugikan atas adanya pembebasan lahan tersebut,” ujarnya.
“Yang harus difikirkan bersama juga adalah terkait mata pencaharian masyarakat yang lahannya dijual kepada pengembang, karena yang dibebaskan itu kan sawah, ladang dan tambak, yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Jadi ketika sawah, ladang dan tambaknya terjual jangan sampai masyarakat juga kehilangan potensi pencahariannya,” sambungnya
Untuk permasalahan kegiatan operasional kendaraan pengangkut tanah yang mengakibatkan jalan berdebu dan licin serta jam operasionalnya tidak sesuai aturan, sebenarnya sudah ada aturannya berupa Peraturan Bupati, jadi tinggal disampaikan laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
“mengenai permasalahan jalan licin dan berdebu yang diakibatkan kendaraan pengangkut tanah urugan kan sudah ada aturannya secara jelas, termasuk aturan jam operasionalnya. Sampaikan pengaduan kepada instansi yang bewenang,” katanya.
Sebelum mengakhiri kegiatan, Fadli menyampaikan pesan agar masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan atau keluhan kepada Ombudsman terkait permasalahan pelayanan publik. Terutama jika masyarakat tidak memperoleh tanggapan yang semestinya dari instansi terkait.
Sementara, Kasi Pemerintahan Kecamatan Mauk Ahdiyatul Hijah selaku perwakilan dari Kecamatan Mauk menyampaikan terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten yang telah memilih Kecamatan Mauk untuk melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot di Kecamatan Mauk.
“saya mewakili Pak Camat mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim Perwakilan RI Provinsi Benten yang mau melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot di Kantor Kecamatan Muk, semoga dengan kehadiran Ombudsman bisa meningkatkan kualits pelayanan publik dan juga bisa menampung keluhan-keluhan masyarakat di Kecamatan Mauk,” katanya.(Mir/Red)