SERANG – Penyadapan menjadi salah satu instrumen dalam melakukan penegakkan hukum. Bahkan, penyadapan juga diatur dalam Undang-undang (UU).
Hal itu terungkap dalam acara bedah buku ‘Penyadapan vs Privasi’ karya Dr. Reda Manthovani, SH, LLM yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten di Sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Plaza Aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (12/8/2021).
Hadir sebagai narasumber, Kajati Banten Reda Manthovani, pakar hukum tata negara Yhannu Setyawan, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, Akademisi Untirta Muhyi Mohas dan Ketua IWO Banten Teguh Mahardika.
Dalam kesempatan itu, Kajati Banten yang juga penulis buku, Reda Manthovani mengatakan buku tersebut merupakan hasil dari disertasinya. Dalam penelitian itu penyadapan selain berfungsi sebagai upaya paksa kasus terkadang dapat disalahgunakan dan melanggara hak asasi manusia (HAM). Penyadapan dipandang menyalahi hak privasi akan tetapi juga tetap digunakan oleh penegak hukum di mana pun di dunia.
“Penyadapan boleh saja tapi tetap dalam koridor aturan (Undang-undang), supaya fokus pada kasusnya. Nggak bisa sembarangan orang melakukan penyadapan. Makanya diatur,” kata Reda.
Dalam melakukan penyadapan, lanjut Reda, Aparat Penegak Hukum (APH) sebelumnya harus mendapatkan izin dari pengadilan.
“Yang jelas dalan melakukan penyadapan harus ada izin pengadilan. Dan (penyadapan) ini diperlukan sebagai instrumen atau informasi awal jangan sampai kasus (yang ditangani) melebar kemana-mana,” katanya.
Menurut Reda, praktik penyadapan selain digunakan oleh APH dalam hal ini Kejaksaan, Polisi dan KPK jiga digunakan oleh intelejen.
“Nah intelejen ini terkadang tak terkendali. Namanya intelejen nggak perlu izin pengadilan, karena (hasilnya) nggak jadi alat bukti (di pengadilan). Kalau APH kan jadi alat bukti, tapi perlu izin pengadilan. Jadi intinya (penyadapan) diperbolehkan sepanjang menangani kasus hukum. Tapi kalau persoalan privasi itu yang jangan. Jadi penyadapan boleh tapi jangan sampai kebablasan,” sambungnya.
Diketahui, tindakan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 430 ayat (2), Pasal 55 huruf c UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 42 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan Pasal 20 ayat (3) dan (4) UU Nomot 18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial. (Mir/Red)