KAB. SERANG — Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengimbau perusahaan dan instansi agar memberikan waktu bagi pegawai dan karyawan untuk menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 270/416/Tapem/2025 tertanggal 9 April 2025.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa para pekerja di sektor pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan, komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, serta unit kerja atau organisasi lainnya diharapkan diberikan kesempatan untuk mencoblos di TPS.
“Karena (pemilihan) hari Sabtu juga libur, jika perusahaan masih ada, sudah diedarkan surat untuk memberikan waktu yang ber-KTP Kabupaten Serang untuk menyalurkan hak pilihnya dulu,” ujar Tatu, Selasa (15/4/2025).
Ia juga berharap tingkat partisipasi pemilih dalam PSU ini bisa lebih tinggi dibanding sebelumnya.
“(Angka) Partisipasi PSU berharap tidak kurang dari kemarin, bahkan berharap lebih, kepada masyarakat ini tanggung jawab kita semua,” ucapnya.
Selain itu, Tatu mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang yang memiliki hak pilih untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpinnya.
“Saya mengimbau juga kepada semua masyarakat Kabupaten Serang yang sudah punya hak pilih, ini hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya,” katanya.
“Jadi mohon dimanfaatkan dan digunakan sebaik-baiknya (hak pilihnya) untuk memilih pemimpin yang masing-masing diangkat oleh masyarakat itu bisa membawa Kabupaten Serang ke arah yang lebih baik lagi,” sambungnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kehadiran masyarakat di TPS.
“Datang ke TPS supaya tingkat partisipasi kita tidak turun, tidak boleh masa bodoh, karena ini pemimpin untuk masyarakat Kabupaten Serang,” tegas Tatu.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd