PANDEGLANG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang tahun 2020, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjadikan Kabupaten Pandeglang sebagai objek penelitian netralitas ASN.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Umum Perludem Titi Anggraini saat menjadi pembicara pada acara diskusi publik dengan tema mahar politik dan partai ASN di salah satu kedai kopi di Pandeglang.
Menurutnya salah satu problem mendasar Pemilu dan Pilkada di Banten khususnya di Pandeglang adalah netralitas ASN. Ia mengakui dari sisi regulasi sudah ada perbaik-perbaikan yang coba dibuat oleh pembuat undang-undang untuk mengantisipasi tidak netral nya ASN, termasuk eksistensi KASN ditambah kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu untuk netralitas ASN.
Namun kendati demikian, implementasi dan efektivitasnya bergantung banyak pada sesama peserta pemilu untuk saling mengawasi satu sama lain serta daya kritis masyarakat pemilih untuk ikut mengontrol proses yang berlangsung.
“Dalam konteks menjelang Pilkada Pandeglang 2020 menurut saya pertama sesama parpol harus dibangun culture kompetisi yang kompetitif, jadi menjadi alat kontrol sesama peserta pemilu. Dengan demikian mekanisme pengawasan netralitas ASN lebih bisa melembaga,” terangnya, Jumat (5/7/2019).
Titi menegaskan, sesungguhnya Parpol mempunyai struktur di parlemen, dengan otoritas yang ada mereka bisa melakukan pengawasan kinerja OPD termasuk didalamnya netralitas ASN selama pilkada. Selain itu tantangan selanjutnya ada pada gerakan masyarakat sipil untuk membangun masyarakat yang kritis dan tidak rentan pada politisasi dan intimidasi.
“Ini kalau masyarakat sipil kita mampu membangun soliditas gerakan maka ruang partisan ASN akan terbatasi, kan partisan ASN dampaknya pada tekanan pada pemilih maka tekan ASN pada pemilih itu lebih bisa kita hindari,” tegasnya.
“Ketiga perlu kehadiran KASN yang lebih aktif di Pandeglang, makanya saya bilang tadi KASN untuk menjadikan Pandeglang ini jadi pilot projek sehingga ada mekanisme pengawasan yang lebih efektif, ruang pelaporan yang lebih mudah bagi masyarakat yang ingin melaporkan ketidaknetralan ASN juga skema proteksi kepada pelapor yang lebih baik,” sambungannya.
Sementara itu, Asisten Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pengaduan KASN, Sumardi menyampaikan ada 2 usaha yang telah dilakukan KASN, pertama usaha prefentif dalam bentuk sosialisasi pada masyarakat terutama masyarakat ASN dan yang kedua usaha refresif bersama Bawaslu.
“Saya yakin KASN ketika menerima laporan segera menindaklanjuti, apalagi yang sudah melalui klarifikasi dari Bawaslu. Maka dari itu akan coba kami ceck kembali, karena memang dibeberapa tempat di Indonesia cukup masif sedangkan kami punya kendala dalam hal SDM dan budget tapi kami yakin bergerak melakukan pemeriksaan dan klarifikasi karena memang tugas kami menjaga netralitas ASN,” ungkapnya. (Med/Red)