Beranda Politik Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Banten Larang Kepala Daerah Rotasi Pegawai

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Banten Larang Kepala Daerah Rotasi Pegawai

Logo Bawaslu - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memberikan warning kepada sejumlah petahana yang akan maju dalam Pilkada 2020 agar tidak melakukan rotasi jabatan di wilayah masing-masing.

Hal itu untuk menghindari terjadinya politik kepentingan dan penyalahgunaan fasilitas negara dalam Pilkada nanti.

“Kami akan pantau ketat itu. Dalam aturan sudah jelas petahana tidak boleh melakukan rotasi dalam kurun waktu enam bulan menjelang penetapan calon,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Samani, Rabu (11/12/2019).

Menurut Samani, ada empat kab/kota di Provinsi Banten yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020, yakni Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. Keempat wilayah ini dimungkinkan akan diikuti oleh masing-masing petahana.

Seperti di Kabupaten Pandeglang, Bupati Irna Narulita bakal maju lagi, begitu juga di Kabupaten Serang, Bupati Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa akan kembali mencalonkan.

Kemudian, Wakil Wali Kota Cilegon Ati Marliati juga kembali maju, termasuk Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang kembali maju.

Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan kordinasi dengan sejumlah lembaga terkait mengantisipasi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik tersebut.

Bawaslu pun telah memerintahkan kepada Panwaslu setempat agar segera membentuk Panwascam dan lembaga adhock di tingkat desa, agar bisa segera melakukan pengawasan.

“Kami akan memproteksi itu sejak jauh-jauh hari, supaya meminimalisir pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga akan fokus pada permasalahan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang selalu menjadi polemik setiap pelaksanaan pemilu. Panwascam diharapkan mampu pro aktif bekerja memantau bagaimana pemutakhiran DPT dilakukan.

Petahana menurut Samani dinilai mempunyai peluang besar dengan kekuasaannya untuk mengatur strategi pemenangan termasuk dengan modal non materi yang ia miliki.

“Oleh karena itu panwaslu Kab/Kota harus melakukan upaya maksimal, karena peluang petahana sangat tinggi dalam melibatkan ASN,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News