CILEGON – Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kota Cilegon berubah. Dimana Dapil 1 kini berada di Jombang-Purwakarta, Dapil 2 Cibeber-Cilegon, Dapil 3 Citangkil-Ciwandan dan Dapil 4 Grogol-Pulomerak.
“Ini hanya ada perubahan istilah Dapil saja, yang semula dapil 2 menjadi dapil 1. Kenapa? Karena DPKP terbaru bahwa dapil 1 itu harus dimulai dari ibu kota pemerintahan. Kita sudah bersurat, pemerintah menyampaikan bahwa kalau ibu kota pemerintahan Cilegon itu di Kecamatan Purwakarta,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi, Sabtu (21/1/2023).
Selain adanya perubahan istilah Dapil, lanjutnya, pada Pileg 2024, ada dua alokasi kursi yang bertambah dan berkurang di dua Dapil.
“Itu karena ada fluktuasi jumlah penduduk yang berkurang misalnya di Grogol dan Pulomerak, sedangkan ada penambahan alokasi jumlah penduduk populasinya di Cibeber-Cilegon, sehingga ada potensi misalkan jumlah kursi di Cibeber-Cilegon itu bertambah 1 kursi, sedangkan Grogol-Pulomerak berkurang 1 kursi berdasarkan populasi tadi,” terangnya.
Irfan menyatakan saat ini proses Pileg 2024 saat ini sedang dalam pelaksanaan tahapan, dari mulai proses verifikasi partai politik, kemudian pembentukan lembaga adhoc, termasuk pelaksanaan penataan dapil dan alokasi kursi.
“Kita sampaikan bahwa semua proses sudah kita laksanakan dan sudah melakukan tahapan-tahapan uji publik dan kemudian hasil itu kita sampaikan ke KPU RI jadi satu dasar untuk penetapan dapil. Saat ini kegiatan yang dilaksanakan di KPU itu tahapan-tahapan yaitu pertama pemetaan TPS, kemudian pembentukan badan adhoc yakni PPS di tingkat kelurahan karena di tingkat kecamatan sudah selesai, kemudian juga ada tahapan persiapan pembentukan Pantarlih dan Coklit di bulan Februari sehingga semuanya sudah mulai berjalan dan kita berharap semuanya dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.
(Man/Red)