Beranda Pemerintahan Jelang Pencoblosan, Pemkot Serang Hentikan Sementara Penyaluran Bansos

Jelang Pencoblosan, Pemkot Serang Hentikan Sementara Penyaluran Bansos

Pj sekda Kota Serang Imam Rana. (Foto: Adef/BantenNews.co.id)

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) 2024. Hal itu untuk menjaga netralitas menjelang hari pemungutan suara, pada 27 November 2024 mendatang.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) penundaan penyaluran bansos kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjelang pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024.

Kebijakan ini bertujuan menjaga netralitas dalam proses demokrasi sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan bansos selama Pilkada berlangsung.

Pj Sekda Kota Serang Imam Rana, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kemendagri terkait penundaan ini.

“Surat tersebut menjadi dasar kami di Pemkot Serang, termasuk Bapak Pj Walikota, untuk menyampaikan arahan kepada seluruh OPD, badan, dinas, dan lembaga agar mengikuti kebijakan ini,” kata Imam saat ditemui di Gedung Pemkot Serang, Senin (18/11/2024).

Meski dihentikan sementara, lanjut Imam, bantuan untuk masyarakat terdampak bencana atau dalam kondisi mendesak tetap akan disalurkan.

“Bantuan untuk keadaan darurat seperti bencana tidak termasuk dalam penundaan ini, karena sifatnya mendesak dan tidak bisa ditunda,” ucapnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya prinsip penyaluran bansos yang tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai arahan Kemendagri.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan, Pemkot Serang akan melakukan pengawasan ketat.

“Kami akan memantau pengajuan bansos yang diajukan OPD melalui BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah). Semua proses, baik yang menggunakan APBD maupun non-APBD, akan dihentikan sementara hingga Pilkada selesai,” ungkapnya.

Kebijakan ini diambil demi menjaga keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan selama masa Pilkada.

“Dengan langkah ini, kami ingin menghindari potensi penggunaan bansos sebagai alat politik,” ujarnya.

Memurut Imam, langkah penghentian sementara ini diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa Pilkada 2024 berlangsung secara adil, netral, dan profesional tanpa ada intervensi bantuan sosial.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News