LEBAK – Menjelang Natal dan malam tahun baru (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menggelar rajia minuman keras di beberapa wilayah Rangkasbitung.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak Anna Wakhyudian mengatakan, ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek tersebut disita dari sejumlah tempat yang berada di Rangkasbitung.
“Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023, beberapa hari ke belakang dilakukan Operasi Pekat yang salah satu sasarannya adalah miras,” kata Anna kepada awak media, Jumat (22/12/2023).
Ia mengungkapkan, puluhann botol miras yang disita petugas tersebut didapat dari sejumlah warung kelontong dan warung jamu.
“Total miras hasil penertiban sebanyak 84 botol berbagai merek. Miras ini diedarkan di wilayah Rangkasbitung, Kalanganyar dan Cibadak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemilik warung jamu beralasan menjual minuman tersebut untuk dijadikan campuran jamu yang dipesan pelanggan.
“Tetapi yang ditekankan di sini adalah kadar alkoholnya mulai dari 0,5% ke atas. Ada beberapa penjual baru dan banyak juga penjual lama yang tidak kapok,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam menekan peredaran miras di Kabupaten Lebak, pihaknya akan terus melakukan operasi pekat tersebut, agar masyarakat mengetahui berapa bahayanya bila mengkonsumsi yang beralkohol.
“Dengan mengkonsumsi minuman beralkohol, maka akan membawa dampak yang tidak baik, bagi diri sendiri dan bahkan ke lingkungan,” ucapnya. (San/Red)