LEBAK – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Rangkasbitung menggelar razia minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Rangkasbitung, Senin (23/12/2024).
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Herman mengatakan, bahwa razia miras ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Nataru.
“Razia ini berhasil mengamankan belasan botol miras jenis anggur merah dan kuda mas dari pemilik kios jamu yang berada di wilayah Rangkasbitung,” kata Herman saat dihubungi.
Ia mengungkapkan, razia miras yang dilakukan ini untuk mendukung kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polsek Rangkasbitung selama Nataru.
“Miras ini dapat mempengaruhi kestabilan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, terutama menjelang pergantian tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pihaknya akan terus melakukan razia miras untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga Rangkasbitung.
“Dengan razia ini semoga dapat memberikan efek jera kepada para penjual dan mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” ucapnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : TB Ahmad Fauzi