Beranda Hukum Jelang Nataru, Polres Pandeglang Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

Jelang Nataru, Polres Pandeglang Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Fery Octaviari Pratama
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang memberlakukan pembatasan kendaraan pengangkut barang mulai dari 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Aturan ini diberlakukan dalam rangka mengurangi kemacetan kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama mengatakan, dari 20 Desember 2024 semua kendaraan besar terutama truk pengakut barang dilarang melintas di semua jalan yang ada di Pandeglang mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Adapun kendaraan pengangkut barang yang terkena pembatasan diantaranya mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan , truk gandengan, mobil yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Namun dari beberapa mobil pengangkut barang yang dibatasi masih ada beberapa kendaraan pengangkut yang diperbolehkan melintas atau dikecualikan seperti mobil pengangkut bahan bakar, pengangkut hantaran uang, mobil pengangkut hewan atau makanan ternak, mobil pengangkut pupuk dan mobil pengangkut bahan pokok.

“Berdasarkan SKB kami sudah mulai memberlakukan pembatasan berkaitan dengan sumbu tiga dimulai dari 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, adapun pemberlakuannya dimulai dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Apabila kami temukan pelanggaran akan kami berikan tindakan tegas berupa teguran hingga penindakan pelanggaran,” kata Fery, Jumat (20/12/2024).

Untuk mendukung kegiatan tersebut, kaya Fery, pihaknya sudah mendirikan beberapa pos mulai dari pos gatur, pos pelayanan dan pos pengamanan di beberapa titik tertentu yang akan diisi oleh anggota gabungan. “Tujuannya untuk mengurangi kepadatan arus lalulintas selama libur Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.

Dirinya mengaku sebelum dilakukan aturan ini pihaknya sudah sering melakukan penertiban kendaraan-kendaraan besar yang biasa parkir di badan jalan karena mengganggu arus lalulintas pengendara lain.

Baca Juga :  Peringati HUT Bhayangkara Ke 72, Polres Pandeglang Gelar Halal Bihalal dengan Ulama

“Sebelum pelaksanaan pembatasan sudah kami tertibkan kendaraan-kendaraan yang parkir di badan jalan yang mengganggu arus lalulintas, bahkan akan kami berikan tindakan apabila masih melakukan pelanggaran,” tutupnya.

Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News