LEBAK – Tiga pelaku pencurian di sebuah toko sembako yang berlokasi di Kampung Bayah Dua, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak ditangkap personel Reserse Kriminal Polsek Bayah, Rabu (20/12/2023) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Bayah Bripka Engkus Sutisna membenarkan, jika anggotanya telah menangkap tiga pelaku yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Benar, ketiga pelaku yakni EK (31), MJ (32) serta MW (34) kesemuanya warga Tangerang, berhasil diamankan di wilayah Kampung Citorek Kidul, Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten,” kata Engkus saat dihubungi BantenNews.co.id, Rabu (20/12/2023).
Ia mengungkapkan, petugas mendapat informasi pencurian di kios sembako milik warga. Anggota kepolisian setempat mengejar pelaku dan menemukan petunjuk pelaku pencurian kabur ke arah Cikotok dengan menggunakan mobil bak terbuka.
“Anggota Reskrim Polsek Bayah yang dibantu oleh anggota Polsek Cibeber langsung melakukan pengejaran ketiga pelaku tersebut. Saat berada di jalan buntu yang berada di daerah Citorek, anggota melihat sebuah mobil. Di dalam mobil itu terdapat tiga orang laki-laki dengan ciri-ciri pelaku, dan langsung diamankan oleh anggota,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat, 1 buah kunci mobil, 1 buah gembok, 1 buah kunci roda yang digunakan pelaku untuk merusak gembok, serta 5 dus minyak goreng.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara,” ucapnya. (San/Red)