SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten meminta kepada seluruh peserta Pemilu 2024 baik partai politik (parpol), calon Presiden-Wakil Presiden, calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri pada masa tenang.
Diketahui, KPU Banten, hari ini, Jumat (9/2/2024), menetapkan bahwa seluruh peserta pemilu sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan pada PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Adapun aktivitas kampanye merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang dilaksanakan sejak dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan masa tenang berlaku dari 11 – 13 Februari 2024.
Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dimana masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Anggota KPU Banten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Aas Satibi mengatakan, kepada seluruh peserta Pemilu, pelaksana, simpatisan, atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu wajib mengambil kembali APK yang dipasang.
“Kami berharap peserta pemilu bisa berkolaborasi menaati aturan main tentang kampanye dan masa tenang, sehingga dalam proses menuju hari pemungutan suara masyarakat bisa kondusif dan tenang untuk menentukan pilihannya,” kata Aas.
Aas menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 36 ayat 7, alat peraga kampanye yang berada di ruang publik harus dibersihkan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Hal
itu juga berlaku untuk alat peraga yang dipasang di tempat milik perseorangan maupun lembaga swasta.
Selain itu, lanjut Aas, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
“Apabila peserta pemilu maupun pelaksana kampanye melanggar ketentuan yang diatur pada masa tenang baik melakukan kegiatan kampanye maupun tidak melakukan pembersihan maka alat peraga kampanye tersebut akan ditertibkan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aas juga mengungkapkan, pada masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Kegiatan kampanye yang dilarang selama masa tenang diatur melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 26 dan 27.
“Adapun kampanye yang dilarang itu, melakukan pertemuan terbatas, melakukan pertemuan tatap muka, menyebarkan bahan kampanye pemilu ke Masyarakat. Memasang APK seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul di tempat umum, menyebarkan materi kampanye di media sosial dan beriklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan atau online,” ungkapnya. (Mir/Red)