Beranda Politik Jelang Masa Kampanye Bawaslu Pandeglang Tertibkan APK

Jelang Masa Kampanye Bawaslu Pandeglang Tertibkan APK

Bawaslu bersama Satpol PP dan Dishub Pandeglang melakukan penertiban APK di jalur protokol

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalur protokol. Penertiban ini dilakukan menjelang masa kampanye Pilkada 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, pihaknya secara serentak melakukan penertiban APK baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan dengan menggandeng Satpol PP bersama Dishub untuk melakukan penertiban APK selama 2 hari kedepan.

“Untuk penertiban itu dilakukan secara serentak mulai dari 23-24 September 2024, yang kami tertibkan itu APK yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang. Selain bersama Satpol PP kabupaten hari ini juga dilakukan bersama Satpol PP di tingkat kecamatan bersama Panwaslu kecamatan,” kata Didin, Senin (23/9/2024).

Didin menjelaskan, kegiatan penertiban APK sudah tertuang dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 63. “Jadi setiap calon yang kemarin ditetapkan dilarang kampanye sebelum masuk masa kampanye. Nah masa kampanye ini tanggal 25 September, artinya dari 22-24 September itu tidak ada alat peraga kampanye,” jelasnya.

Didin mengaku belum bisa merinci berapa APK yang sudah diamankan lantaran kegiatannya masuk berlangsung. Namun dirinya memastikan jika jumlah APK yang ditertibkan tidak akan sedikit mengingat kegiatannya secara serentak se-Kabupaten Pandeglang.

“Kalau hari ini masih berjalan kegiatannya jadi kami belum bisa menghitung jumlahnya tapi banyak lah. Prinsipnya kami mendorong Satpol PP melakukan penertiban dan dari Bawaslu melakukan pendampingan,” terangnya.

Menurutnya, tim pasangan calon yang ingin mengambil kembali APK yang sudah ditertibkan bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu, Satpol PP, Dishub atau Kantor Panwaslu di tingkat kecamatan.

“Pada Jumat lalu kami sudah berkirim surat pada tim penghubung pasang calon untuk menertibkan secara mandiri. APK yang kami tertibkan kalau mau diambil kembali dipersilahkan bisa ke Panwascam atau kalau kabupaten bisa ke Bawaslu, Satpol PP atau ke Dishub,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News