Beranda Bisnis Jelang Libur Nataru, Restoran dan Rumah Makan di Tangsel Bakal Dibatasi

Jelang Libur Nataru, Restoran dan Rumah Makan di Tangsel Bakal Dibatasi

TANGSEL – Menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru), jam operasional restoran dan rumah makan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Pembatasan tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19, sekaligus pengetatan aktivitas masyarakat menjelang Nataru di masa pandemi.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel, Gusri Effendi mengatakan, adanya kebijakan ini, tentu merugikan para pengusaha restoran dan rumah makan lantaran bakal membuat penghasilan anjlok.

Menurutnya, penghasilan bakal anjlok seiring dengan dibatasinya jumlah pengunjung dan jam operasional. Terlebih, jam-jam tersebut merupakan jam ramai pengunjung.

“Penghasilan pasti turun sekitar 30 persen, karena jam segitu itu (pukul 19.00 WIB) jam-jamnya ramai kan. Tapi kan sekarang semua nggak ada yang normal. Kita juga pengen cepat normal kaya dulu,” kata Gusri saat diwawancarai, Rabu (24/12/2020).

Gusri menambahkan, guna mengantisipasi agar tidak anjlok, pihaknya pun mengusulkan agar Pemkot Tangsel tetap mengizinkan restoran dan rumah makan beroperasi di atas pukul 19.00 WIB dengan syarat hanya take away.

“Saya sudah usulkan ke Dinas Pariwisata agar boleh buka di atas pukul 19.00 WIB khusus melayani yang dibungkus aja hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan kursi diangkat ke meja dan dibereskan,” ungkap Gusri.

Pembatasan jam operasional merujuk pada kebijakan pengetatan aktivitas atau rem darurat Pemerintah Kota Tangsel melalui Surat Edaran Wali Kota bernomor 443/3438/ tentang tertib pelaksanaan aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah perayaan Natal dan Tahun baru 2021.

Dalam SE tersebut, tertulis para kepala dinas, lembaga, organisasi maupun asosiasi dan perusahaan, pengelola fasilitas umum, sosial, olahraga, dan pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten.

Salah satunya dengan membatasi jam operasional dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen dan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Terpisah Plt Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Heru Agus Susanto menuturkan, bahwa tidak ada penjelasan terkait sanksi yang akan diberikan bila para pelaku usaha melanggar aturan tersebut. “Tidak dilakukan sanksi, hanya pembinaan saja,” tutur Heru.

Meski tak ada sanksi, menurutnya, jika ada satu restoran dan rumah makan yang melanggar, hal itu dapat merugikan pelaku usaha lainnya lantaran bakal ada kebijakan baru yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas.

“Kalau memang teman-teman pelaku usaha tidak mensupport, berarti Perwal (pelarangan aktivitas-red) bisa langsung diterbitkan lagi. Kalau diterbitkan, yang rugi mereka juga. Karena pasti tutup semua, tak ada kebijakan lagi,” tutup Heru. (Ihy/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News