SERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama perbankan di wilayah Banten menyiapkan dana sebesar Rp2,7 triliun untuk layanan penukaran uang pecahan guna memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Perwakilan BI Banten, Ameriza M. Moesa menyampaikan, layanan Kas Keliling berlangsung mulai pada 5-13 Maret 2025 di berbagai lokasi, termasuk masjid-masjid besar di Banten.
BI berharap layanan ini dapat mendukung kelancaran tradisi salam tempel. Di mana masyarakat berbagi kebahagiaan saat Idul Fitri dengan memberikan uang tunai kepada sanak saudara.
Selain itu, BI juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transaksi digital seperti QRIS, mobile banking, dan internet banking sebagai alternatif pembayaran.
Selain Bank Indonesia terdapat 13 bank yaitu BRI, BNI, BJB, BCA, BSI, BJB Syariah, Bank Banten, BWS, BTN, Bank Mandiri, Bank Panin, Bank Danamon, dan Hana Bank yang berpartisipasi dalam menyediakan layanan penukaran uang Rupiah.
“Layanan penukaran uang Rupiah dapat langsung dilakukan di loket kantor bank yang tersebar di 52 lokasi di wilayah Banten. Maupun layanan penukaran uang Rupiah melalui kegiatan kas keliling di beberapa titik” kata Ameriza, Kamis (6/3/2025).
Bagi masyarakat yang berminat melakukan penukaran uang Rupiah, lanjut Ameriza, dapat melakukan pemesanan secara online dengan menggunakan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) di website www.pintar.bi.go.id.
Jadwal Kas Keliling di Banten sebagai berikut
– Rabu, 5 Maret 2025, Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Kota Serang.
– Kamis, 6 Maret 2025, Masjid Agung At Tsauroh (Serang), Masjid Agung Ar Rahman (Pandeglang)
– Senin, 10 Maret 2025, Masjid Agung Al A’Raf (Rangkasbitung), Masjid Agung Nurul Ikhlas (Cilegon)
– Selasa, 11 Maret 2025, Masjid Jami Arraudoh (Panimbang), Masjid Al-Azhom (Tangerang)
– Rabu, 12 Maret 2025, Masjid Al-Islah, Cibaliung Raya
– Kamis, 13 Maret 2025, Masjid Raya Al-Bantani, KP3B Serang
Masyarakat yang ingin menukarkan uang disarankan melakukan pemesanan online melalui aplikasi PINTAR di website [pintar.bi.go.id](https://pintar.bi.go.id).
Dan berikut Syarat & Ketentuan Penukaran Uang Rupiah
1. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi PINTAR sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih.
2. Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
3. Tidak bisa diwakilkan– penukar harus hadir sendiri dengan membawa KTP asli.
4. Nominal uang yang ditukar harus sesuai dengan yang tertera pada pemesanan.
5. Uang yang ditukar harus dalam kondisi rapi dan tidak direkatkan dengan selotip atau staples.
6. BI akan memberikan penggantian dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Berikut cara Pemesanan Penukaran Uang Melalui Aplikasi PINTAR
1. Akses [pintar.bi.go.id](https://pintar.bi.go.id) dan pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
2. Pilih provinsi, lokasi, dan waktu penukaran yang diinginkan.
3. Masukkan data diri (nama, NIK, email, nomor telepon).
4. Pilih pecahan uang yang diinginkan sesuai dengan batas maksimal Rp4,3 juta per orang.
5. Simpan dan unduh bukti pemesanan dalam bentuk PDF.
6. Datang ke lokasi penukaran dengan membawa bukti pemesanan dan KTP asli.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd