
TANGERANG – Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan diperpanjang hingga 31 Mei 2020.
Kendati demikian masih banyak masyarakat yang ditemukan melakukan pelanggaran atau tidak mentaati aturan dalam pelaksanaan PSBB. Polda Banten mengerahkan personelnya guna memperketat penyekatan di pos check point.
“Kita kerahkan personel dari Ditsamapta Polda Banten untuk memperketat pemeriksaan di masing-masing titik pos check point guna melakukan penyekatan salah satunya di pos check point Jayanti” kata Dirsamapta Polda Banten AKBP Noerwiyanto saat memberikan keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).
Noerwiyanto menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Darsimin dan dilaksanakan oleh petugas gabungan Polri,TNI, Dishub, Sat Pol PP dan Dinkes.
“Personel yang melakukan pemeriksaan terhadap pengendara R2 maupun R4 terus memberikan imbauan agar masyarakat dapat mentaati aturan yang telah di terapkan selama pemberlakuan PSBB” ucapnya.
(Red)