Beranda Pemerintahan Jelang Akhir Tahun, DPRD Banten Setujui 2 Raperda Menjadi Perda

Jelang Akhir Tahun, DPRD Banten Setujui 2 Raperda Menjadi Perda

Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta menandatangani berita acara pengesahan dua Perda. (Biro Adpim-Pro Banten)

SERANG – DPRD Banten kembali mensahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua produk hukum yang disetujui yakni, Perda Penanaman Modal dan Perda Perlindungan Anak dan Perempuan.

Pengesahan kedua Raperda iti digelar di Ruang Paripurna DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (26/12/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok A. Damenta mengatakan, Perda tentang Penanaman Modal dinilai dapat memperkuat iklim investasi di Banten.

“Hal itu juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memperkuat iklim investasi di daerah melalui kepastian hukum, kemudahan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif,” kata Damenta.

Damenta mengungkapkan, Raperda itu penting karena menjadi dasar hukum perencanaan dan sinergitas kebijakan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Karena itu diperlukan pengaturan tentang penanaman modal yang promotif, kepastian hukum, berkeadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian daerah,” ungkapnya.

Dikatakan Damenta, perda itu dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum dan peningkatan daya saing Provinsi Banten. Serta memberikan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha di Provinsi Banten.

“Serta untuk meningkatkan realisasi penanaman modal. Oleh karena itu, Pemprov Banten mengambil kebijakan untuk mengatur Penanaman Modal di Provinsi Banten dalam suatu Peraturan Daerah,” katanya.

Selain persetujuan Raperda Usul Gubernur Banten tentang Penanaman Modal, pada kesempatan itu juga dilakukan persetujuan terhadap Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Raperda itu, menurut Damenta, sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia.

“Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi kewajiban bersama. Baik itu orang tua, keluarga, masyarakat, dan swasta secara holistik dan tidak terpisahkan satu sama lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Tengok Mahasiswa yang Terpukul Saat Demo

“Perlu langkah secara nyata untuk memberikan perlindungan oleh segenap elemen warga negara sebagai kesatuan dari masyarakat. Serta peran pemerintah daerah dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” sambungnya.

Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, lanjutnya, dilakukan melalui pemberdayaan perempuan dan optimalisasi potensi yang telah dimiliki sebelumnya. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan diri untuk berperan dan terlindungi dari potensi tindak kekerasan.

“Karena itu, Pemprov Banten menyambut baik pengaturan baru tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Raperda Usul DPRD Banten dalam mewujudkan Provinsi Banten sebagai Provinsi Layak Anak serta Provinsi Ramah Perempuan,” jelasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnun Rushd
Editor : TB Ahmad Fauzi

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News