KOTA TANGERANG – Jaringan pengedar narkoba Lapas DKI Jakarta dan Banten berhasil diungkap Polres Metro Tangerang Kota. Sebanyak 6 kilogram sabu didapat dari 12 pelaku selama 2 bulan.
“Peredaran narkoba ini jaringan lapas yang dikendalikan di dalam lapas Jakarta dan wilayah Banten,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat jumpa pers, Selasa (14/4/2020).
Sugeng menuturkan jika ke-12 tersangka tersebut diantara lain ME, OD, SL, MB, US, FZ, FU, EK, IAG, FR, RS, dan RHS.
Sugeng mengatakan, walau dikendalikan dari dalam lapas, ke-12 tersangka tersebut tidak ada satu pun yang berstatus residivis. Kata Sugeng, para tersangka ditangkap di beberapa wilayah dalam waktu 2 bulan.
“Tersangka-tersangka itu ditangkap di sejumlah wilayah seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Bandung dari bulan Febuari sampai awal April 2020,” ujar Sugeng.
Dia mengungkapkan bahwa barang haram itu diedarkan menyasar konsumen wilayah Tangerang. “Konsumennya di Tangerang semua,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Tra/Ren/Red)