PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melarang Bupati Pandeglang, Irna Narulita melantik Aparatur Sipil Negeri (ASN) per 8 Januari 2020. Larangan tersebut berlaku jika Irna maju kembali pada Pilkada 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, larangan melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mulai berlaku sejak enam bulan sebelum penetapan calon.
Menurutnya, berdasarkan jadwal tahapan, penetapan para calon dilakukan pada 8 Juli 2020. Jika ditarik mundur, larangan itu efektif berlaku sejak 8 Januari 2020.
“Tidak diperbolehkannya merotasi atau memutasi pejabat dimasa enam bulan sebelum penetapan calon pada 8 Juli 2020. Jika ditarik mundur, maka sejak tanggal 8 Januari,” katanya, Selasa (10/12/2019).
Ade menjelaskan, larangan melakukan mutasi atau rotasi ASN jelang Pilkada tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dia menerangkan, aturan itu bisa saja tetap dilakukan, jika disertai persetujuan khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apabila melanggar, maka sanksi tegas menanti. Ancaman sanksi pun tak main-main yaitu diskualifikasi dari pencalonan.
“Bupati yang hendak maju lagi tidak boleh melakukan pelantikan pejabat kecuali adanya surat tertulis dari Kemendagri,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai membeberkan, petahana harus mengambil cuti saat masa kampanye yang dimulai 11 Juli sampai 19 September 2020.
“Pada rentang waktu itu, petahana juga harus melepaskan atribut dan tidak melakukan aktivitas sebagai kepala daerah. Baik instruksi secara lisan atau tertulis, termasuk berkaitan dengan fasilitas. Petahana baru aktif lagi sebagai kepala atau wakil kepala daerah selama masa tenang,” bebernya.
Adapun Pilkada serentak di Pandeglang, dijadwalkan berlangsung pada tanggal 23 September 2020 mendatang. Untuk pendaftaran pasangan calon, dimulai pada 16 hingga 19 Juni 2020.
“Bagi petahana, dia harus menandatangani surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,” tambahnya.
(Med/Red)