SERANG – Polda Banten beserta polres jajaran untuk meringkus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para pelaku beroperasi di wilayah hukum Polresta Tangerang dan Polres Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten mengatakan pihaknya menangkap dua tersangka berinisial
SL (42) dan MN (50) dari Tangerang dan tersangka KH (60) dan RI (30) dari Kota Cilegon.
Awal terungkap kasus ini bermula dari laporan AA yang merupakan suami dari ST (40) korban TPPO. Tahun 2022 kedua tersangka menjanjikan kepada korban dapat mempekerjakannya sebagai pembantu di Dubai Qatar dengan gaji 1.500 real. ST (40) berangkat bersama rekan lainnya yang bernama KT untuk bekerja di Qatar.
Pada Februari 2023 AA bertemu dengan KT (28) yang merupakan teman dari istrinya yang sama-sama bekerja di Qatar. Dalam pertemuan tersebut KT menceritakan bahwa mereka yang telah diberangkatkan oleh kedua tersangka tidak mendapatkan upah sesuai dengan yang dijanjikan dan pada saat KT sakit dan meminta pulang kepada kedua tersangka tidak ditanggapi sehingga KT pulang dengan biaya sendiri dan dia juga sempat ditahan di kantor agen Qatar tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya.
Mendengar hal tersebut AA meminta kepada kedua tersangka untuk memulangkan istrinya dikarenakan tidak mendapatkan upah yang sesuai akan tetapi kedua tersangka tidak menanggapi permintaan tersebut. Kesal dengan ulah agen tenaga kerja bodong, suami korban melaporkan peristiwa tersebut.
Dari hasil penyidikan didapat peran kedua tersangka yaitu sdr SL (42) sebagai orang yang merekrut pekerja migran dan sudah beroprasi sejak tahun 2021 dan MN (50) berperan membantu SL dalam merekrut dan mengurus pasport dan lain-lain. Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 22.000.000 dari korban yang didaftarkan dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Qatar.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun
Peristiwa yang sama juga terjadi di wilayah Cilegon. Polisi menangkap dua orang tersangka yaitu KH (60) dan RI (30) sedangkan korbannya adalah NS (25). Tahun 2022 kedua tersangka memberangkatkan NS secara ilegal untuk bekerja di Arab Saudi, akan tetapi sesampainya di sana NS tidak mendapatkan gaji sehingga NS meminta kepada kedua tersangka agar mengurus kepulangannya. Kedua tersangka tidak mengurus sehingga NS pulang dengan biaya dari keluarganya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka KH (60) Beroprasi sejak tahun 2016 dan berperan sebagai perekrut calon pekerja migran yang berada di wilayah Kabupaten Serang dan RI (30) membantu KH untuk mengurus administrasi berupa pasport dan dokumen lainnya dari perbuatan tersebut tersangka KH mendapat keuntungan sebesar Rp6.000.000 dan tersangka MN sebesar dua ratus ribu rupiah per orang.
Atas perbuatannya Tersangka RI di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Didik menjelaskan modus yang digunakan para tersangka adalah dengan cara menjanjikan kepada para korban untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang besar. “Dari hasil pengungkapan tersebut modus yang digunakan oleh pelaku adalah menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja,” ujar Didik. (Red)