PANDEGLANG – Seorang pria berinisial M (35) warga Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pandeglang karena terbukti menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur berinisial Ms.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar menyampaikan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Bulan Maret 2019 sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelaku yang beralamat di Kecamatan Carita.
Kasat menjelaskan, awalnya pelaku membawa korban ke rumahnya dan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan janji pelaku akan menikahi korban.
Kata dia, persetubuhan itu dilakukan hingga beberapa kali hingga menyebabkan korban hamil dan tanggal 27 Desember 2019 korban melahirkan bayi laki-laki.
“Pelaku ditangkap anggota Unit 4 PPA dan unit Opsnal Sat Reskrim di rumah rekan korban yang berada di Carita. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Nandar, Rabu (27/5/2020).
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Med/Red)