SERANG – Pihak Polsek Serang menangkap calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berinisial AH (47). Pelaku menjanjikan dapat memasukkan siswa ke SMAN 1 Serang.
Awalanya korban yang berjumlah satu orang melapor telah ditipu oleh pelaku pada 16 Juni 2022 lalu. Setelah diadakan penyelidikan pelaku pun ditangkap di kediamannya di perumahan Bumi Agung Permai, Kota Serang.
“Bermula dari laporan korban yang terjadi pada 16 Juni 2022 kami tindaklanjuti pelaku kita amankan di kediamannya,” kata Kapolsek Serang AKP Tedy Heru Murtian, Selasa (1/8/2023).
Pelaku menipu korban yang dijanjikannya bisa masuk ke SMAN 1 Kota Serang dengan total Rp11 juta yang dibayarkan dengan dua tahap.
“Uang itu diberikan dua tahap, pertama 3 juta kemudian 8 juta jadi total 11 juta,” lanjut Tedy.
Pelaku yang diketahui sebagai oknum LSM yang berlokasi di Kecamatan Cimuncang Kecamatan Serang itu awalnya menjanjikan korban dapat membantu masuk SMAN 1 Kota Serang. Namun akhirnya korban malah dimasukkan ke SMAN 1 Kramatwatu.
“Pada faktanya apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku si korban malah dimasukan ke SMAN Kramatwatu,” ujar Tedy.
Akibat ulahnya pelaku terjerat pasal 378 atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman 4 Tahun penjara. (Mg-Audindra)