Beranda Hukum Janjikan Masuk Kerja di PT Nikomas, Oknum Polisi Tipu 16 Orang Pencaker

Janjikan Masuk Kerja di PT Nikomas, Oknum Polisi Tipu 16 Orang Pencaker

Para pencari kerja di Banten sat acara Jobfair - (Foto Mir/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Oknum Sat Sabhara Polres Serang Kota terlibat kasus dugaan penipuan untuk para pencari tenaga kerja (Pencaker) untuk PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten. Oknum tersebut bernama Antoni Eka Rahim (34) .

Korban kejahatan pelaku sebanyak 16 calon tenaga kerja. Kepada para korban, Antoni meminta uang sebesar Rp4 juta dengan janji dapat menempatkan sebagai karyawan pabrik sepatu terbesar se Asia Tenggara itu.

Awal kejahatan tersangka bermula saat ia bertugas untuk mengawal penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) masyarakat terdampak Covid-19 di kantor Pos Cabang Serang ke Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Sabtu (28/11/2020) silam.

Saat itu, Antoni berpura-pura menerima telpon dari orang PT Nikomas Gemilang yang mencari tenaga kerja. Percakapan Antoni menyita perhatian RT Sarban. Korban memberanikan diri menanyakan perihal lowongan kerja itu kepada pelaku.

“Jadi kepada korban dia bilang punya jatah 5 orang. RT itu tertarik karena mau memasukan anaknya kerja di Nikomas. Akhirnya RT itu memberikan uang kepada tersangka,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Serang Ondo MP Purba, Rabu (2/2/2022).

Setelah menyerahkan uang yang diminta pelaku, RT Sarban kemudian kembali ditelpon pelaku untuk mencarikan tenaga kerja lain dengan tarif Rp4 juta per orang. Total calon tenaga kerja yang sudah menyetorkan duit kepada Antoni sebanyak 16 orang.

“Jadi RT itu korban dua kali. Pertama anaknya tidak dapat kerja walau sudah memberikan uang, dia juga korban telah mencarikan calon tenaga kerja lain,” kata Kasi Pidum.

Mengenai berkas perkara yang bersangkutan, Kasi Pidum menyatakan sudah P21 dan tinggal menunggu tahap dua pelimpahan ke Pengadilan Serang. Saat ini, tersangka sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News