LEBAK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Rangkasbitung mengamankan seorang pria yang melakukan penipuan dengan dalih menyalurkan tenaga kerja. Korbannya warga Kecamatan Rangkasbitung.
Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah membenarkan, jika anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan dan penggelapan.
“Benar, pelaku tersebut berinisial YK (46). Dalam melakukan aksinya pelaku bermodus berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban di PT Mayora tanpa menggunakan administrasi seperserpun,” kata Pipih saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023).
Ia mengungkapkan, korban Aris Munandar yang telah ditipu oleh tersangka. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangkasbitung.
“Setelah mendapat laporan dari pihak korban, anggota langsung bergerak melakukan pencarian bersama keluarga korban. Akhirnya YK berhasil ditemukan di wilayah Rangkasbitung dan langsung diamankan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pelaku YK berhasil ditangkap di wilayah Rangkasbitung beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, dua kunci kendaraan merk Honda serta beberapa lembar surat keterangan BPKB.
“Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 378 KUH-Pidana JO, Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara tersebut,” ucapnya. (San/Red)