PANDEGLANG – Sebanyak 10 orang pelajar yang akan melakukan aksi tawuran diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. Sepuluh orang tersebut berasal dari SMPN 1 Cimanggu, MTs 3 Pandeglang dan MTs Babul Ulum Cibaliung.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan, kesepuluh pelajar tersebut diamankan saat berkumpul jalan raya Kampung Lebak Buah, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB kemarin.
Rencananya, para pelajar ini sudah janjian dengan pelajar lain untuk melakukan tawuran di lokasi tersebut. Namun polisi yang tiba lebih dulu langsung mengamankan para pelajar sebelum mereka melakukan aksi tawuran.
“Yang tawuran itu antara SMPN I Cimanggu lawan MTs 3 Pandeglang gabungan dengan Mts Babul Ulum Cibaliung,” kata Alfian, Rabu (2/10/2024).
Kata Alfian, awalnya para pelajar ini hanya saling ejek melalui media sosial dan saling menantang untuk melakukan tawuran. Dirinya memastikan tidak ada senjata tajam (Sajam) yang diamankan oleh polisi.
“Awalnya hanya saling ejek lewat Instagram terus janjian di TKP. Waktu itu Polsek Cimanggu dapat info ada anak-anak yang mau tawuran jadi cepat-cepat diamankan sebelum terjadi tawuran, mereka baru berkumpul langsung diamankan Polsek Cimanggu kemudian diserahkan ke Polres Pandeglang pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB,” jelasnya.
Ia menambahkan, para pelajar ini nantinya akan diberikan arahan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi kembali sebelum mereka dilepaskan. Bahkan polisi mengancam tidak akan menerbitkan surat keterangan berkelakuan baik apabila para pelajar ini tertangkap kembali.
“Tindaklanjutnya kita panggil orang tua, guru dan Kepsek, kita kasih arahan dan buat surat pernyataan. Intinya tolong dijaga dan dididik dengan baik, tidak mengulangi perbuatan. Nanti mereka seminggu sekali wajib hadir di polres untuk pembinaan dari Binmas, terus kalau nanti ketangkep lagi direkomendasiin untuk SKCK nya tidak diterbitkan saat nanti dia butuh,” pungkasnya. (Med/Red)