Beranda Hukum Janji Belikan Ponsel Modus Pengacara di Serang Tega Cabuli Bocah

Janji Belikan Ponsel Modus Pengacara di Serang Tega Cabuli Bocah

Terduga Pelaku (baju merah) saat digelandang warga - foto istimewa

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus JI (43), pengacara di Kota Serang yang diduga melakukan perbuatan asusila kepada anak di bawah umur. Saat ini terlapor masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap pengacara tersebut pada Rabu (6/12/2023). Terlapor digelandang ke Mapolda Banten usai dilaporkan oleh SA (42), ibu korban yang tak terima dengan perbuatan JI.

“Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JM (JI-red) di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten” ujar Didik dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Ibu korban melaporkan tindakan JI ke Polda Banten pada Rabu (15/11/2023) sekira pukul 16.30 WIB. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten dan diterima oleh SPKT Polda Banten.

Didik menjelaskan menurut keterangan saksi korban yang tercantum dalam laporan polisi, JI mengiming-iminginya akan membelikan sebuah ponsel asal menuruti keinginan terlapor.

“Peristiwa terjadi karena adanya iming iming terlapor JI menjanjikan akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila, hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang di terima oleh SPKT Polda Banten,” terang Didik.

Saat ini, sambung Didik, penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap JI.

“Pasca diamankannya terlapor, penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya dan hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya,” katanya. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News