TANGERANG – Pada Rabu 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan di seluruh Indonesia. Namun, tahukah kamu dokumen apa saja yang harus dibawa saat memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti.
Berikut, penjelasan dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait apa yang harus dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
a. KTP elektronik atau surat keterangan
b. Form Model C Pemberitahuan KPU
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
a. KTP elektronik atau surat keterangan
b. Model A – Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
a. KTP elektronik atau Surat Keterangan
Sebagai informasi, pascapemilihan dan penghitungan suara, agenda Pemilu 2024 masih akan berlangsung. Mulai dari rekapitulasi suara hingga 20 Maret mendatang, pengucapan sumpah janji DPRD kabupaten/kota, provinsi hingga DPR dan DRD.
Tak terkecuali sumpah janji presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.
Jika, tidak selesai dalam satu putaran dan mesti dilanjutkan pada putaran kedua, maka jadwal pemungutan suara putaran kedua dilaksanakan pada 26 Juni 2024.
(Red)