Beranda Pemerintahan Jam Operasional Truk Pasir di Kota Tangerang Direvisi

Jam Operasional Truk Pasir di Kota Tangerang Direvisi

Ilustrasi truk - foto istimewa detik.com

TANGERANG – Pemkot Tangerang akan merevisi aturan pembatasan jam operasional truk tanah dan pasir yang melintas di jalan Tangerang.

Sebelumnya, pembatasan jam operasional truk dimulai pukul 20.00 hingga 05.00 berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tanah dan Pasir.

Pembatasan jam operasional truk pasir dan truk tanah direvisi menjadi mulai pukul 22.00 hingga 05.00.

“Awalnya, kan, (pembatasan) dimulai pukul 20.00, kami samakan dengan Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan pukul 22.00,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Syaiful Rohman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/1/2019).

Rohman mengatakan, aturan itu direvisi karena banyaknya keluhan operasional truk yang berbarengan dengan aktivitas warga.

Menurut dia, revisi aturan akan selesai dalam waktu dekat.

“Selain membahayakan, mereka kan juga kelebihan muatan. BPTJ akan mengeluarkan jam operasional untuk jalan nasional,” kata dia dilansir kumparan.com.

Pembatasan jam operasional juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang, pada November 2018.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News