PANDEGLANG – Selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengalami pengurangan dari hari-hari sebelum Ramadan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan bahwa pengurangan jam kerja itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang dengan Nomor 800/410-BKD/2021 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan 1442 H.
“Di bulan Ramadan ini jadwal kerja ASN tidak seperti hari-hari biasa. Namun selama bulan puasa jam kerja ASN ada pengurangan,” kata Fahmi, Selasa (13/4/2021).
Fahmi menjelaskan, jika sebelum puasa jam kerja ASN biasanya masuk pukul 08.00 wib hingga pukul 16.00 wib, namun untuk bulan ramadan para ASN setiap Senin sampai Kamis masuk pada pukul 08:00 WIB dan pulang pukul 15:00 WIB dan Hari Jumat masuk pukul 08:00 WIB dan pulang pukul 15:30 WIB.
“Perubahan jadwal jam kerja ASN sudah tertuang dalam SE Bupati yang mengacu pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dengan Nomor 09 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja ASN,” jelasnya.
Oleh karena itu, Fahmi berharap semua ASN tetap melaksanakan tugas mereka seperti biasa dan tidak menjadikan puasa Ramadan sebagai alasan untuk bermalas-malasan.
“Puasa jangan dijadikan alasan untuk tidak disiplin dalam bekerja. Kami akan tetap melakukan pengawasan, jika ada yang tidak masuk kerja akan dijadikan catatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri menuturkan, tak ada alasan bagi ASN tidak masuk kerja di bulan Ramdan, karena jam kerjanya sudah dikurangi oleh Pemerintah. Meski tengah berpuasa, disiplin kerja harus tetap dijaga.
“Saya harap BKD harus tehas juga dan jangan segan-segan untuk menindak tegas para ASN yang bandel,” tambahnya.
(Med/Red)