TANGSEL – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Fraksi PSI DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) akan memasang spanduk KTR di setiap ruang-ruang fraksi partai di gedung DPRD Tangsel, Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu.
Ketua Fraksi PSI DPRD Tangsel Ferdiansyah mengatakan, PSI akan terus mendorong penegakkan perda KTR meski banyak yang mencibir. Kata Ferdy, pihaknya akan memasang spanduk KTR sebagai langkah awal.
“Kami dari fraksi PSI DPRD Tangsel bakal mendorong menegakkan Perda KTR nomor 4 tahun 2016, kami akan awali dengan memasang spanduk yang sudah kami cetak. Spanduk itu nanti akan kami pasang di depan pintu ruang fraksi,” ujar Ferdiansyah di gedung DPRD Tangsel, Selasa (10/9/2019).
Lanjut Ferdy, dirinya tidak akan takut dan menganggap suatu hal yang biasa jika ada yang mencibir programnya itu. Kata Ferdy, kini pihaknya tengah meloby fraksi lain untuk ikut menegakkan Perda KTR.
“Kita ini akan mendorong menegakkan Perda yang sudah dibuat, kita tidak takut jika nanti ada cibiran. Kami tengah melakukan komunikasi kepada beberapa fraksi sesuai seperti isi dalam Perda KTR,” ungkapnya.
“Kami juga akan mengusulkan dalam gedung di DPRD Tangsel untuk disediakan ruang khusus untuk merokok, karena banyak pengunjung yang datang, maupun pegawai di gedung DPRD Tangsel masih terlihat merokok secara bebas di setiap ruangan,” ujarnya. (Ihy/Red)