KAB. SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa kasus gratifikasi mantan Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin. Jaksa tetap pada keputusannya untuk menuntut Sarudin 4 Tahun Penjara.
Dalam repliknya atau jawaban atas pledoi terdakwa, JPU mengatakan jika argumentasi Sarudin yang mengatakan jika dirinya ditekan untuk membayar uang Rp400 juta di Polsek Cadasari pasca dilaporkan atas dugaan penipuan oleh Ivan Kristianto tidaklah logis.
Menurut JPU mestinya tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi di persidangan terkait siapa yang melakukan penekanan terhadap diri terdakwa. Terdakwa malahan beralasan jika mendatangani kwitansi kosong.
“Argumentasi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa dipaksa dan ditekan di hadapan anggota Polsek Cadasari merupakan kesimpulan hayalan tim penasihat hukum saja. Seharusnnya tim penasihat hukum menghadirkan saksi di persidangan siapa yang melakukan penekanan terhadap diri terdakwa,” kata JPU Endo Prabowo, Kamis (2/11/2023).
Baca juga : Bacakan Pledoi, Mantan Kepala BPKAD Serang Minta Bebas
Dalam kesimpulannya JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang dibacakan pada Selasa (24/10/2023). JPU menuntut Sarudin 4 tahun penjara serta denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan penjara, ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12B ayat (1) Undang-undang Tipikor tentang gratifikasi terhadap pegawai negeri.
“Menuntut terdakwa Sarudin dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Endo Prabowo.
(Dra/Red)