SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang meolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus gratifikasi Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin. JPU menilai Sarudin secara sah dan meyakinkan menerima uang gratifikasi dari pengusaha untuk meloloskan tender.
“Menyatakan menolak seluruh keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa,” kata JPU Kejari Serang Mulyana, Rabu (2/8/2023).
Menurut JPU ungkapan tidak jelas atau obscuur libel pada surat dakwaan tidaklah berdasar dan merupakan upaya pengkaburan fakta-fakta hukum yang menjerat Sarudin.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut yang telah kami uraikan Penuntun Umum dalam surat dakwaan dicoba dikaburkan oleh Penasehat Hukum terdakwa dengan hanya mengambil kegiatan pompa air PDAM sedangkan dua fakta perbuatan terdakwa kaitannya kegiatan di BPKAD terkait dengan kegiatan mebeler dan pompa air di PDAM merupakan kegiatan dalam satu rangkaian cerita perbuatan yang tidak mungkin dipisahkan oleh Penasehat Hukum terdakwa,” ujar Mulyana.
Kemudian dalam jawabannya juga JPU merasa surat dakwaan yang telah dibacakan pada sidang 26 Juli lalu sudah sah menurut hukum. Setelah menolak eksepsi, JPU meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Angkat untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok materi perkara.
“Menetapkan agar persidangan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Sarudin, S.STP., M.Si bin Kacim dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok materi perkaranya,” ujar Mulyana.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Serang Sarudin Sarudin diduga memalak pengusaha sebesar Rp400 juta. Sarudin diketahui datang ke rumah saksi, Ivan Krisdianto pada tanggal 16 april 2016 bersama pacarnya, Restia Dian Aini yang saat ini tidak diketahui keberadaannya untuk meminta uang sebesar Rp 400 juta untuk proyek pengadaan mebel dan pompa air untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Serang.
Uang tersebut semacam modal awal perusahaan C.V RDA milik Restia yang akan menjadi calon pemenang proyek. “Terdakwa datang ke rumah saksi Ivan Krisdianto bersama rekan perempuannya saudari Restia Dian Aini yang saat itu merupakan rekan dekat terdakwa/pacar dan saat itu terdakwa meminta uang sebesar Rp400,000 000,” kata JPU Endo Prabowo saat membaca surat dakwaan. (Mg-Audindra)