Beranda Hukum Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Kades Tambakbaya

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Kades Tambakbaya

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa kasus korupsi tanah Desa Tambakbaya, Yuli Achmad Albert. Jaksa tetap pada keputusannya untuk menuntut Yuli 3 tahun penjara pada Senin (11/12/2023).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra JPU menyampaikan repliknya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya jika Yuli Achmad Albert selaku mantan kades Tambakbaya bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen tanah milik desa menjadi tanah milik pribadi agar mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp591 juta.

JPU menilai Yuli tetap bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Oleh karena itu JPU meminta hakim untuk mengabulkan tuntutannya sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

“Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak nota pembelaan atas nama terdakwa Yuli Achmad Albert,” kata JPU Andrie Marpaung.

Replik JPU itu kemudian langsung dijawab oleh duplik yang dibacaka secara lisan dari terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya. Terdakwa meminta hakim untuk tetap mengabulkan keseluruhan pledoi yang sudah disampaikan terdakwa.

“Kami tetap pada pembelaan pledoi yang kami sampaikan kemudian menolak replik Jaksa Penuntut Umum dan mengabulkan peldoi kami secara keseluruhan,” kata kuasa hukum terdakwa Wahyudi.

Dengan berakhirnya sidang pembacaan replik dan duplik otomatis sidang selanjutnya yaitu pembacaan vonis terdakwa oleh hakim yang akan digelar pada 4 Januari 2024.

Mantan Kades Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Yuli Achmad Albert diketahui melakukan pemalsuan dokumen tanah desa dan mengganti kepemilikannya atas nama dirinya. Hal itu dilakukan karena tanah Desa Tambakbaya terkena dampak pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang sesi II di tahun 2020.

Kemudian Yuli menyuruh stafnya untuk membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk tanah di Kampung Pasar Haleuang seluar 3.685 meter persegi.

Baca Juga :  Wanita Berkebutuhan Khusus di Kota Serang Jadi Korban Pemerkosaan Paman Kandung

Ia kemudian mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp591 juta yang dipergunakan untuk membeli mobil dan motor serta untuk kebutuhan pribadi.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News