Beranda Hukum Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Pasutri Pembobol BRI

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Pasutri Pembobol BRI

Sidang lanjutan kasus pembobolan BRI. (IST)

SERANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel meminta majelis hakim agar menolak seluruh nota pembelaan dari terdakwa pasutri Hade Suraga alias Hafid Hartawan bersama istrinya Febrina Retno Wisesa. Menurut jaksa, pembelaan kuasa hukum keduanya yang meminta Febrina bebas dan Hafid dihukum seringan-ringannya sangatlah tidak berdasar.

Hal tesebut disampaikan JPU Kejari Tangsel, Satrio Aji Wibowo saat membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (8/7/2024) kemarin. menurut Satrio kuasa hukum terlalu ingin membebaskan Febrina dengan melimpahkan kesalahan kepada Hade Suraga.

“Kami selaku penuntut umum menilai bahwa penasihat hukum terdakwa Febrina Retno Wisesa sekaligus penasihat hukum terdakwa Hade Suraga telah bernafsi untuk membebaskan terdakwa Febrina (dengan) berupaya melimpahkan seluruh kesalahan dan pertanggungjawaban kepada Hade Suraga,” kata Satrio di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy Ady Saputra.

Kuasa hukum terdakwa juga dinilai coba mencari kambing hitam lain dengan menyebut banyak nama pegawai BRI KC BSD yang disebut turut bertanggung jawab dalam kasus pembobolan BRI dengan cara membuat 41 rekening nasabah prioritas fiktif dan menyalahgunakan kartu kreditnya hingga membuat rugi Rp5,1 miliar.

Satrio juga tidak sependapat dengan kuasa hukum yang menyebut perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi. Menurutnya hal tersebut tidak berdasar dan mengesampingkan fakta-fakta di persidangan serta pendapat ahli.

Ia juga merasa aneh dengan permintaan kuasa hukum yang meminta Febrina dibebaskan sedangkan Hade dihukum ringan. Menurutnya mana mungkin suatu perkara yang dilakukan secara bersama-sama kemudian diputus berbeda.

“Lantas bagaimana bisa dalam suatu perkara yang dilakukan secara bersama sama dan dalam delik yang sama terhadap masing-masing terdakwanya dimohonkan putusan yang berbeda di mana salah satu terdakwa dimohonkan diputus terbukti melakukan tindak pidana korupsi sedangkan terdakwa lain dimohonkan diputus lepas,” imbuhnya.

Dengan tidak berdasarnya permohonan-permohonan tersebut, kemudian Satrio meminta hakim untuk menolak seluruh permintaan tersebut dan mengabulkan seluruh tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Febrina 5 tahun penjara dan Hade 8 tahun penjara.

“(Meminta hakim) menolak nota pembelaan penasehat hukum terdakwa Febrina Retno Wisesa dan nota pembelaan pribadi terdakwa Febrina Retno Wisesa,” tutur Satrio membacakan replik kedua terdakwa secara bergiliran.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News