Beranda Hukum Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polda Metro Jaya - foto istimewa detik.com

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan hoaks penganiayaan Ratna di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (12/3).

Dikutip cnnindonesia.com, JPU Daru Tri Sadono mengatakan, eksepsi penasihat hukum Ratna sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP dan telah masuk dalam pokok materi perkara.

“Mohon kepada majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ujar Daru.

Daru menuturkan surat dakwaan penuntut umum register perkara nomor: PDM-21/JKTSEL/Euh.2/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam 143 ayat (2) KUHAP.

Sehingga, ia berkata, pihaknya memohon majelis hakim menyatakan pemeriksaan terhadap perkara tersebut tetap dilanjutkan.

Dalam tanggapannya, Daru mengklaim surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. JPU juga menilai penggunaan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana masih berlaku.

Selanjutnya, JPU menilai panasihat hukum Ratna terlalu dini menyimpulkan keonaran tidak pernah terjadi akibat hoaks penganiayaan. Padahal, hal itu baru bisa diuji dalam persidangan dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

Terkait surat dakwan tidak dapat diterima, JPU mengklaim penyusunan surat dakwaan melewati penelitian dan telah didukung dengan alat bukti yang sah baik dari sisi formil dan materiel.

Sehingga, JPU mengatakan alasan penasihat hukum Ratna yang menggambarkan fakta tidak terdapat dalam berkas perkara dan menyimpulkan terlalu dini perbuatan terdakwa menimbulkan pertanyaan, apakah bagian dari eksepsi atau penggiringan opini guna mempengaruhi proses persidangan.

Baca Juga :  Dokter Jiwa Sebut Ratna Depresi Karena Hasil Operasi Tak Sesuai

Lebih lanjut, JPU menyampaikan dakwaan alternatif bersifat alternatif. Hal itu menanggapi eksepsi penasihat hukum Ratna yang menilai dakwaan kesatu dan kedua sama persis.

“Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat digunakan,” ujar Daru.

Terakhir, JPU menilai eksepsi penasihat hukum Ratna yang mempertanyakan tindakan Ratna mengirim foto lebam dan bengkak, serta kata atau kalimat pemberitahuan tentang penganiayaan kepada banyak pihak ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu atau SARA sangat berlebihan dan tidak beralasan.

“Berkenaan dengan hal tersebut kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa hanya merupakan rangkuman pendapat yang tidak mempunyai nilai yuridis sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP jo pasal 143 KUHAP, dan terlalu dini,” ujarnya.

Atas tanggapan JPU terhadap eksepsi itu, penasihat hukum dan Ratna tidak memberikan tanggapan.

Majelis hakim PN Jaksel akan memberi keputusan apakah eksepsi Ratna diterima atau tidak pada Selasa (19/3/2019). (Red)

Sumber : cnnindonesia.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News