LEBAK – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak mengamankan seorang pemuda berinisial A (25) warga Rangkasbitung, yang diduga sebagai muncikari.
A diamankan setelah sebelumnya Polisi melakukan penggerebekan sebuah kos-kosan yang berada di Kampung Tarik Kolot, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang diduga sebagai tempat prostitusi.
Kanit PPA Polres Lebak Ipda Limbong mengatakan, dalam penggerebekan tersebut anggota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A warga Rangkasbitung, yang diduga sebagai muncikari.
“Kos-kosan tersebut disewa oleh A yang digunakan untuk kegiatan prostitusi. Adapun wanita yang dipekerjakan merupakan anak yang masih di bawah umur atau pelajar sekolah yang sudah putus sekolah,” kata Limbong saat dihubungi, Kamis (27/2/2025).
Ia mengungkapkan, kasus prostitusi ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang sering melihat adanya laki-laki yang tak dikenal sering keluar masuk ke area kos-kosan.
“Jadi A ini adalah muncikari yang menyediakan wanita untuk para hidung belang. Kalau si pemesan ingin wanita, dia lah yang menyediakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika A telah melakukan profesinya tersebut sejak 6 bulan. A memasang tarif sekali kencan sekitar Rp300 hingga Rp350 ribu.
“Dari hasil transaksi tersebut, A mendapatkan keuntungan Rp100-130 ribu setiap kali wanita yang disediakannya berkencan,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa handphone, uang serta alat kontrasepsi yang telah dipakai sudah diamankan di Mapolres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara,” ujarnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd