Beranda Hukum Jajakan PSK Rp500 Ribu, Satreskrim Polres Lebak Amankan Pria Mucikari

Jajakan PSK Rp500 Ribu, Satreskrim Polres Lebak Amankan Pria Mucikari

Pelaku AN saat berada di Polres Lebak

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (25) warga Kampung Ranca Gede, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diduga sebagai mucikari.

AN berhasil diamankan polisi di Kampung Sukamaju, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul21.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan sebelum penangkapan tersebut anggotanya mendapatkan laporan dari warga jika AN sering menyediakan jasa perempuan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Sukamaju, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi, dan ternyata di kontrakan tersebut ditemukan seorang perempuan berinisial M bersama seorang lelaki hidung belang berinisial R di dalam sebuah kamar dengan posisi M sudah menggunakan celana pendek,” kata Andi kepada awak media, Senin (5/12/2022).

Ia menjelaskan, anggota pun lalu mengintrogasi R, dan R pun mengaku jika perempuan yang dipesannya tersebut dari pelaku AN dengan tarif sekali kencan sebesar Rp550 ribu.

“Sedangkan menurut M bahwa dirinya ditawarin AN untuk melayani lelaki hidung belang dengan iming-iming akan mendapatkan uang sebesar Rp400 ribu,” ujarnya.

Ia menambahkan saat ini pelaku beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp500 ribu, 2 unit handphone serta tisu sudah diamankan di Polres Lebak guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AN dikenakan pasal 296 ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan serta pasal 506 dengan ancaman hukuman 3 bulan,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News