Beranda Hukum Jajakan PSK, Muncikari di Lebak Diringkus di Kos-kosan

Jajakan PSK, Muncikari di Lebak Diringkus di Kos-kosan

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi di Kabupaten Lebak. Satu muncikari berinisial YA (26) berhasil diamankan.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat. Di mana sebuah kos-kosan di sekitaran Jalan Bypass Soekarno – Hatta kerap kali dijadikan lapak prostitusi.

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan melalui Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan, anggota yang mendapatkan laporan langsung bergegas melakukan penggerebekan disebuah kos-kosan tersebut.

“Saat anggota mendatangi kos-kosan yang diduga menjadi tempat prostitusi, anggota mendapati 3 wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berinisial DD (20), YA (20) serta YZ (27),” kata Wisnu kepada awak media, Sabtu (23/11/2024).

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan para wanita pekerja seks diberikan tarif mulai dari Rp250-500 ribu untuk sekali kencan. Dari satu transaksi YA sang muncikari mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50-150 ribu.

“Jadi kalau masalah harga itu kesepakatan antara YA dengan si pemesan. Dan anggota pun menangkap tangan di lokasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa Polres Lebak berkomitmen untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 296 dan atau 506 KUHP penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan,” tandasnya.

Penulis: Sandi Sudrajat.
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News