Beranda Pemerintahan Jaga Netralitas Pemilu 2024, Polri Atur Perilaku Medsos Hingga Foto

Jaga Netralitas Pemilu 2024, Polri Atur Perilaku Medsos Hingga Foto

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, umumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. (Dok. Polri)

JAKARTA – Untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial. Salah satu perintah itu yakni larangan berfoto bersama pasangan calon (Paslon).

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan, kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas dalam tahapan Pemilu 2024. Aturan itu bahkan tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.

“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di media sosial,” jelasnya, Minggu (17/12/23).

Seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan paslon dan dilarang untuk mengomentari foto semua paslon di media sosial.

Selanjutnya, para anggota Polri juga dilarang selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial.

“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” ungkapnya.

Divisi Propam juga memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri. Bahkan, berbagai video dengan menggunakan sosok Pak Bhabin telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.

“Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu, personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Propam Polri, jelasnya, juga melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu. Salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber. Ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti.

Selain itu, keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024 pun telah diatur dalam surat telegram tersebut. Polri sudah mendata keluarga dari polisi yang maju di Pemilu.

Meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada.

“Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI, itu kita datakan, sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu,” tuturnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News