LEBAK – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cibadak, Lebak, melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas oleh PPK dan PPS di wilayah Cibadak, Kamis (8/11/2018).
Komisioner Panwaslu Cibadak, Hilman Faruq mengatakan, Panwaslu Cibadak ingin memastikan proses coklit terbatas yang dilakukan PKK yang melibatkan PPS serta perangkat desa tersebut berjalan maksimal agar hak pilih warga pada Pemilu 2019 mendatang tidak hilang.
“Kita lakukan pengawasan melekat untuk menjaga hak pilih pada Pemilu 2019,” kata Hilman kepada BantenNews.co.id, Kamis (8/11/2018).
Pihaknya ingin memastikan bahwa pencermatan on desk dan faktual terhadap pemilih yang belum masuk dalam DPTHP tersebut dilakukan oleh PPK beserta jajaranya. Menurutnya, di Kecamatan Cibadak ada sekitar 4.650 lebih pemilih yang belum masuk DPTHP. Data tersebut tersebar di 15 desa.
“Kita ingin memastikan petugas coklit mendatangi secara langsung rumah-rumah warga yang data otentiknya terdapat dalam data yang dikirim Disdukcapil,” katanya.
Dalam memaksimalkan pengawasan proses coklit terbatas ini, pihaknya telah memerintahkan pengawas desa (PD) untuk ikut turun ke lapangan.
“Pengawasan coklit terbatas ini dilakukan sejak tanggal 1 hingga 9 November 2018 mendatang dengan melibatkan seluruh pengawas desa,” imbuhnya. (Ali/Red)