SERANG – Pemerintah Pusat memastikan akan memajukan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih non sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 6 Februari 2025 mendatang.
Terkait itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten masih menunggu arahan dari pusat.
Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan mengaku persoalan pelantikan merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Untuk pelantikan (kepala daerah terpilih) menjadi wilayah pemerintah pusat,” ujar Ihsan, Selasa (28/1/2025).
Ihsan juga mengaku, KPU memiliki kapasitas hanya menyelenggarakan pemilihan.
“Dan secara teknis penyelenggaraan pilkada telah selesai sejak penetapan gubernur terpilih,” katanya.
Saat ditanya apakah pelantikan akan berpedoman pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, Ihsan membenarkan hal itu. “Iya,” singkatnya.
Berdasarkan informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan rampung sebelum 6 Februari 2025.
Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Presiden RI untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 6 Februari 2025.
Kemendagri akan segera ajukan draf untuk revisi perpres tersebut guna disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI akan berlangsung di Jakarta, sebab hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah