KAB. SERANG – Seorang calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial RU alias Iyuk (49) pingsan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Serang pada Selasa (30/5/2023). Ia terancam 15 tahun kurungan penjara lantaran merekrut enam wanita asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan Kota Serang, Banten untuk dijadikan pekerja ilegal di Arab Saudi.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku merupakan ibu rumah tangga asal Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam merekrut keenam korbannya, tersangka mengimingi bekerja sebagai ART dengan gaji yang fantastis di Arab Saudi.
Iyuk ditangkap bersama keenam calon PMI berinisial CH, MW, MS, AY, RM, dan MT di Jalan Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 19 Mei 2023 lalu. Saat ditangkap, pelaku dan para korban sedang berada di sebuah kendaraan Honda Mobilio nopol T 1841 GU berwarna putih untuk menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Rencananya, para korban akan diterbangkan ke Arab Saudi dengan menggunakan Visa Kunjungan bukan Visa untuk bekerja. Selain tujuh orang tersebut, polisi juga menemukan 2 laki-laki lainnya.
Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang juga melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten terkait Moratorium Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Dari hasil penyidikan, rupanya 6 orang calon PMI itu tidak terdaftar sebagai pencari Kerja di luar negeri oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Modusnya seperti biasa menjanjikan kerja di luar negeri dengan penghasilan yang tinggi dan tersangka ini kita yakini mendapatkan uang dari merekrut para korban untuk dikirim ke luar negeri,” ujar Yudha dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (30/5/2023).
Yudha menambahkan, dalam pemeriksaan, Iyuk mengaku bisnis ilegal itu dilakoninya untuk pertama kali. Selain itu, dalam melakukan aksinya ia tak sendirian melainkan bekerja sama dengan agensi yang berada di Jakarta.
“Keterangan dari tersangka baru ini dan belum sempat terkirim jadi belum ada pekerja yang sudah berhasil dipekerjakan di luar negeri. Tersangka mengaku bekerja sama dengan agensi. Itu yang masih kita kejar, identitasnya sudah ada. Mudah-mudahan nanti bisa kita ungkap,” kata Kapolres.
Dari penangkapan, polisi menyita Visa Kunjungan, 1 unit mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU warna putih dengan kunci kontaknya, 1 STNK Mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU atas nama Iin Marlimah, 1 unit handphone Realme, dan 1 paspor atas nama Rohayati dengan nomor paspor C7180278.
Ibu dengan dua anak itu kini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nin/Red)