Beranda Hukum Jadi Tersangka, Anak Bos Apotek Gama Masih Berada di Korea

Jadi Tersangka, Anak Bos Apotek Gama Masih Berada di Korea

Rahmatullah Jupri, kuasa hukum apotek Gama. (Audindra/bantennews)

SERANG– Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang telah menetapkan Lucky Mulyawan Martono sebagai tersangka kasus penjualan obat setelan yang berbahaya. Anak dari Edy Mulyawan Martono itu diketahui mangkir dari panggilan penyidik karena masih berada di Korea Selatan.

Kuasa hukum Apotek Gama, Rahmatullah Jupri membenarkan bahwa kliennya mangkir dari panggilan pertama penyidik saat sudah dijadikan tersangka pada tanggal 22 Januari 2025 lalu.

Tapi, ia memastikan sudah bersurat ke penyidik agar dilakukan penjadwalan ulang pada tanggal 3 Februari. Meski kini berada di luar negeri, ia memastikan kliennya akan kooperatif dengan panggilan penyidik.

“Kondisi klien kami sedang berada di luar negeri, di Korea dan kami sudah mengirimkan surat untuk dijadwalkan ulang,” kata Rahmatullah kepada BantenNews.co.od pada Kamis (23/1/2025).

Rahmat juga menuturkan, dirinya sudah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 31 Februari mendatang. Pra peradilan diajukan karena dia merasa ada beberapa hal yang janggal dari penetapan tersangka kliennya.

“Dirasa ganjal itu tentang masalah kedudukan hukum, di sini pertama klien kami adalah PSA (Pemilik Sarana Apotek) sedangkan obat itu milik siapa harus dicari siapa pemilik obat ini,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan bahwa Lucky ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya dua alat bukti kuat.

“Dari proses penyidikan dari penyidik pegawai negeri sipil BPOM Serang kami meyakini ada dua atau lebih alat bukti untuk menetapkan tersangka,” katanya

Peran Lucky sebagai tersangka yaitu sebagai PSA Gama karena dugaan produksi obat racikan berbahaya atau yang biasa disebut setelan

“Sebagai pemilik, jadi kalau di peraturan itu seperti PSA, jadi secara dokumen pemilikan tentu yang bersangkutan sebagai pemilik yang bertanggung jawab inisial LMM,” terangnya

Baca Juga :  Satpol-PP Pandeglang Sita Puluhan Botol Miras Dari Warung Jamu di Carita

Mengenai penambahan tersangka lainnya, Moses menuturkan untuk melihat perkembangan yang ada, namun, dirinya mengatakan BPOM akan melakukan secara profesional.

 

“Sesuai nanti perkembangan pemeriksaan tersangka, kita akan lakukan secara proporsional dan profesional jika memang dari perkembangannya ada yah kita tentukan,” terangnya

 

Lucky disangkakan melanggar Pasal 435 Juncto138 Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 436 Juncto Pasal 55 KUHP UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News