Beranda Pemerintahan Jadi Temuan BPK, Penggunaan BBM di Sekwan DPRD Banten Melebihi Ketentuan

Jadi Temuan BPK, Penggunaan BBM di Sekwan DPRD Banten Melebihi Ketentuan

(Sumber foto: google)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Belanja bahan bakar minyak dinas operasional/kendaraan dinas jabatan pada Sekretariat Dewan Perwalilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. Temuan tersebut mencuat dalam hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintahan Provinsi Banten tahun anggaran 2018.

BPK Perwakilan Banten menemukan belanja bahan bakar melebihi ketentuan sebesar Rp405.777.600. Diketahui, Sekretariat DPRD Provinsi Banten telah merealisasikan belanja bahan bakar minyak/gas pada kegiatan penyediaan barang dan jasa perkantoran Rp1.022 931.200 dengan tolak ukur penyediaan kebutuhan operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) Sekretariat DPRD.

BBM tersebut digunakan untuk kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas pimpinan DPRD, pejabat eselon dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Banten.

Penerimaan bantuan bahan bakar minyak/gas setiap bulan dilakukan sesuai permintaan. Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan peminjaman yang terkait dengan orang yang mendapat pinjaman kendaraan dinas/operasional lebih dari satu kendaraan, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian bantuan BBM setiap bulannya.

Hasil pemeriksa buku kas umum, serta tanda terima, uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM kepada satu pejabat eselon II, empat pejabat eselon III, 12 pejabat eselon IV dan 24 pejabat fungsional di sekretariat DPRD diketahui bahwa personil tersebut mendapatkan kupon BBM dengan volume BBM melebihi ketentuan dalam peraturan gubernur senilai Rp405.777.600.

Dari temuan BPK untuk jabatan sekretaris atau eselon II bantuan BBM yang diterima 156 liter per bulan yang seharusnya 120 liter per bulan; untuk kabag atau eselon III sebanyak 156 liter per bulan yang seharusnya 120 liter per bula; untuk Kasubag atau eselon IV sebanyak 156 liter per bulan yang seharusnya 36 liter per bulan; sedangkan untuk jabatan pelaksana atau fungsional 120 liter per bulan yang seharusnya 36 liter per bulan.

Baca Juga :  BPK Tata Kelola Keuangan Negara di Provinsi Banten

Atas temuan tersebut, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Banten Furqon mengakui adanya penggunaan BBM tidak sesuai Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2014 tentang kendaraan dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten. Kemudian dalam peraturan Gubernur Banten nomor 70 tahun 2017 tentang standar satuan harga Provinsi Banten tahun anggaran 2018 poin 2 belanja bahan bakar diantaranya menyatakan BBM atau gas untuk keperluan kendaraan bermotor jenis sedan atau minibus mendapat 120 liter per bulan dan untuk kendaraan motor mendapat 36 liter per bulan.

“Eselon empat pegang kendaraan roda empat. Padahal di Pergub itu tidak diperkenankan pegang R4 (mobil). Tapi karena mobilitasnya tinggi makanya pegang kendaraan roda empat,” kata Furqon kepada wartawan, Senin (24/6/2019).

Kelebihan penggunaan BBM tersebut, menurut Furqon bukan pada pbetian kupon kendaraan berlebih pada Eselon II dan eselon III. “Kalau pikirkan saya bukan diberikan lebih tapi eselon IV harusnya (kupon BBM) motor diberikan (kupon) kendaraan roda empat,” jelasnya.

Terhadap temuan tersebut, Furqon menjelaskan pihaknya akan segera mengganti kerugian tersbut. Beban pengembalian akan diserahkan kepada para penerima kupon BBM, khususnya pegawai eselon IV. “Ya semuanya diterimanya oleh pribadi, semuanya harus mengembalikan sesuai catatan BPK untuk disetor ke Kasda. Dikembalikan oleh masing-masing. Secepatnya. Pak Sekwan sudah ultimatum,” jelasnya. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News