CILEGON – Meski menjadi salah satu daerah terkaya di Indonesia, wilayah Kota Cilegon ternyata masih terdapat banyak kawasan kumuh. Sebab itu, semua pihak terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Cilegon agar ikut serta dslam penyelesaian kawasan kumuh di Kota Industri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin mengatakan bahwa dalam penanganan kawasan kumuh pihaknya melibatkan OPD dengan menggalakkan beberapa program penanganan kawasan kumuh agar target penyelesaian kawasan kumuh bisa tercapai dengan baik.
“Salah satu faktor kesehatan dari bidang perumahan dan permukiman itu ada di beberapa wilayah yang masuk dalam kawasan kumuh,” kata Maman pada acara Sosialisasi Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu di Kota Cilegon di Aula Setda II Kota Cilegon, Jumat (9/5/2023).
Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), tambah Maman, Pemkot Cilegon tengah berupaya mengarahkan semua alokasi penanganan untuk kawasan kumuh di Kota Cilegon.
“Sebetulnya kita ini sedang mengingatkan teman-teman OPD yang lainnya untuk mengarah semua alokasi penanganan terhadap beberapa kawasan yang masih kumuh. Dalam kurun waktu 4 tahun ini kita sudah baik,” ucapnya.
Dalam hal ini, Maman berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi salah satu langkah penyelesaian penanganan kawasan kumuh di Kota Cilegon.
“Kita harus serang (Bekerja bersama-red), kita harus selesaikan penanganan kawasan kumuh ini. Dengan diserang oleh seluruh OPD, termasuk kecamatan dan kelurahan, maka kita dapat konsentrasi dalam mengurangi dan menangani kawasan kumuh di Kota Cilegon,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon M Ridwan mengatakan, Kota Cilegon masih memiliki permasalahan kawasan kumuh di beberapa wilayah.
“Kota Cilegon sebagai Kota industri, perdagangan dan jasa mempunyai beberapa permasalahan, diantaranya terdapat kawasan kumuh yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan dan kelurahan,” katanya.
Diterangkan Ridwan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor : 600/Kep/304/DPU/2016, terdapat 60 hektar kawasan kumuh di Kota Cilegon.
“Kemudian pada tahun 2020 diperbaharui dengan SK Wali Kota Nomor : 600/Kep/304-Disperkim/2020 tersisa 37,6 hektar,” jelasnya.
Ridwan berharap, sosialisasi penanganan kawasan kumuh terpadu dapat memberikan pemahaman terkait persoalan kawasan kumuh di Kota Cilegon.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan bermanfaat bagi kita semua dalam mengatasi permasalahan kawasan kumuh di Kota Cilegon,” harapnya. (Man/Red)