SERANG – Sidang kasus dugaan korupsi lahan kios Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang, terus berlanjut. Di mana, dalam sidang kali ini menghadirkan beberapa saksi, salah satunya Penjabat (Pj) Walikota Serang, Nanang Saefudin.
Kehadiran Pj Walikota Serang sebagai saksi, lantaran namanya disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Di mana, Nanang lah yang menyarankan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata agar membatalkan perjanjian sewa lahan tersebut.
Dalam sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/11/2024), JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya yaitu ASDA 1 Kota Serang, Subagyo dan Kabag Hukum Pemkot Serang, Tb Arif Teguh.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mochammad Ichwanudin itu, Nanang dicecar beberapa pertanyaan.
Salah satunya terkait saat masih menjabat sebagai Sekda Kota Serang sempat didatangi Sarnata usai penandatanganan perjanjian kerja sama antara terdakwa Basyar dan Sarnata.
Menjawab pertanyaan Hakim, Nanang mengatakan, sepengetahuannya, perjanjian kerja sama itu jenisnya merupakan sewa. Ia juga mengakui kalau Sarnata memang sempat menghadap dirinya dan mengatakan kalau dirinya khilaf mendatangani perjanjian kerja sama itu.
Dari pembicaraannya dengan Sarnata saat itu, diketahui bahwa ada beberapa proses yang dilewati oleh Basyar. Yaitu persetujuan dari dirinya selaku Sekda dan juga tidak adanya pembayaran retribusi.
Dirinya juga mengatakan kalau Sarnata sempat mengatakan menerima dana walau sebelumnya sempat beberapa kali membantah.
“Pada saat melapor kepada saya, saya tanya (apakah menerima dana) masih jawab tidak menerima sesuatu. Setelah ditanya baik-baik, jawab (Sarnata menjawab menerima) iya. Tidak menyebutkan nilainya berapa hanya sekedar saja,” kata Nanang.
Nanang juga mengakui, dirinya menolak kerja sama tersebut karena besaran sewa yang diajukan oleh terdakwa Basyar, jauh di bawah hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dimana, disebutkan luas lahan 5,689,83 m2 dengan nilai sewa per tahun sebeesar Rp483,6 juta. Namun, dalam surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Basyar, sewa lahan itu sebesar Rp95,6 juta per tahun.
Ia juga mengakui, surat permohonan tidak didisposisikan kepada dirinya. Hal tersebut katanya merupakan kewenangan Walikota.
“Ada permohonan, disposisi dari walikota ke Kadispora. Kewenangan prinsipnya ada di Walikota, bisa kepada saya bisa langsung ke Walikota. Disposisi saya tidak bisa mengatur Walikota,” ucapnya.
Kuasa hukum Sarnata kemudian juga bertanya kepada Nanang dan Subagyo apakah keduanya mengetahui kalau Basyar merupakan keponakan dari mantan Walikota Serang, Syafrudin.
Nanang mengakui dirinya tahu dari staffnya dan Subagyo juga mengatakan dirinya mengetahui hal tersebut.
“Iya keponakan Walikota,” jawab Subagyo.
Usai persidangan, salah satu dari tim kuasa hukum Sarnata, Pampangrara membantah bahwa kliennya menerima aliran dana dari kerja sama tersebut. Ia mengatakan kliennya memang khilaf saat menandatangani surat perjanjian kerja sama tersebut.
“Pak Sarnata hanya khilaf menandatangani perjanjian yang kemudian dibatalkan itu karena dalam keadaan pusing (tertekan), itu saja,” kata Pampang.
Ia juga membantah kesaksian Nanang di persidangan. Menurutnya, Sarnata tidak pernah menerima aliran dana berapapun.
“Nggak ada (aliran dana). Pak Sarnata tidak pernah menerima sesuatu. Kalau dia memang mengatakan khilaf menandatangani itu iya,” imbuhnya.
Terkait adanya tekanan kepada Sarnata untuk menandatangani kerja sama, ia mengatakan, jika hal itu akan diungkap di persidangan.
“Itu (tekanan) yang mau kita (ungkap). Mudah-mudahan terungkap di persidangan. Bahwa kemudian Pak Sarnata itu tandatangan karena memang diminta. Tadi saya coba menelusuri siapa yang memerintahkan, tapi kan dari saksi Nanang dan semuanya memang ada permohonan Basyar itu langsung ke Walikota,” ungkapnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd