Beranda Hukum Jadi Pengedar Sabu Dua Warga Pandeglang Dibekuk Polisi

Jadi Pengedar Sabu Dua Warga Pandeglang Dibekuk Polisi

Dua pelaku pengedar sabu beserta barang bukti dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Pandeglang.
Dua pelaku pengedar sabu beserta barang bukti dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Pandeglang.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Dua warga asal Kabupaten Pandeglang atas nama Iwan Setiawan dan Moh Rifki harus berurusan dengan kepolisian lantaran terbukti memiliki ratusan gram Narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di kediamannya, Sabtu (3/6/2023).

Kedua pelaku ditangkap dikediamannya yang berada di Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Cigeulis pada Kamis (1/6/2023) berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 118,1 gram yang disembunyikan para pelaku di gudang miliknya.

Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 pak plastik klip bening, 2 buah handphone, 1 buah alat hisap sabu dan 1 buah timbangan digital.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robian mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil Lidik anggota.

“Awalnya kami menangkap pelaku IS di kediamannya dan setelah dilakukan diinterogasi kemudian kami menangkap 1 orang pelaku lain berinsial MH,” Senin (5/6/2023).

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dan semoga berhasil,” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News