Beranda Hukum Jadi Pengedar Sabu Dua Warga Pandeglang Berurusan Dengan Polisi

Jadi Pengedar Sabu Dua Warga Pandeglang Berurusan Dengan Polisi

Dua pengedar sabu diamankan Polisi.
Dua pengedar sabu diamankan Polisi.

PANDEGLANG – Dua warga Kabupaten Pandeglang berinisial FE (28) warga Kampung Teluk, Desa Teluk, Kecamatan Labuan dan AF (31) warga Kampung Cikeutar, Desa Cipicung, Kecamatan Cikeudal, Pandeglang harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang karena diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu.

Keduanya ditangkap di sebuah kios ban yang berada Jalan Raya Labuan-Pandeglang saat tengah asik nongkrong. Saat digeledah, polisi menemukan 4 bungkus paket kecil sabu dan 1 buah handphone milik tersangka.

“Setelah kami melakukan pengembangan ternyata tersangka mengaku jika masih menyimpan sabu di beberapa tempat yang berbeda,” kata Ilman, Jumat (9/6/2023).

Berbekal pengakuan dari para tersangka, polisi kembali mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik kecil sabu dan 1 buah timbangan digital yang disimpan di dalam lemari salah satu tersangka.

“Saat ini kedua tersangka dan beserta barang bukti susah diamankan di Polres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut. Selain itu kami juga sedang melakukan pengembangan kasus ini,” terangnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News